Polres Metro Jakarta Utara mengungkap 4 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jakarta Utara. Dalam kasus ini, para pelaku menggunakan beragam modus.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz mengungkapkan, ada kasus dimana para pelaku bertindak dengan mengaku sebagai polisi narkoba. Peristiwa tersebut terjadi di area Tanjung Priok pada Senin (2/2) awal hari.
“Pelaku ATN (50) dan pelaku ABN (31) menunjuk 2 orang laki-laki nan mengendarai satu unit sepeda motor. Kemudian mengejar dengan memepet korban, ABN berteriak ‘RAZIA, POLISI, POLISI’,” kata Erick di Kantor Polres Jakarta Utara, Selasa (19/5).
Setelah itu, korban diberhentikan dan kunci motornya dicabut oleh pelaku sembari meneriakkan ‘Kami Polisi Narkoba’. Korban pun digiring di sebuah gang dan digeledah, namun tidak ditemukan narkoba.
“Kemudian pelaku ATN dan pelaku ABN meminta duit lantaran korban mengaku memakai narkoba. Setelah itu pelaku ABN meminta duit Rp 3 juta, namun korban dan temannya tidak membawa uang, dan pelaku ABN menyuruh korban menelepon keluarganya namun HP korban lemah baterai,” ungkap Erick.
Kata Erick, motor pun kemudian dibawa pelaku dan korban dibiarkan di gang tersebut. Kedua pelaku itu sudah ditangkap dan disangkakan Pasal 479, Pasal 492, dan Pasal 486 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8,9 tahun.
Dalam kasus tersebut, tetap ada 4 orang nan tetap diburu polisi. Mereka diduga komplotan dari kedua pelaku lantaran mempunyai niat berbareng untuk menjadi polisi gadungan.
“Pelaku ORN berjumpa dengan pelaku A dan pelaku DU (DPO). Tidak lama kemudian datang pelaku ABN (DPO) berbareng pelaku B (DPO) dan pelaku S (DPO). Kemudian bersama-sama merencanakan modus razia narkoba ke setiap orang nan keluar dari Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara untuk mendapatkan duit dan kendaraan,” tutur Erick.
Sementara itu, tiga kasus lainnya merupakan pencurian ketika motor sedang terparkir. Kasus pertama satu unit sepeda motor dicuri oleh dua orang pelaku berinisial BF (24) dan AS (21) di Jalan Swadaya, Tanjung Priok pada Jumat (24/4) pukul 16.27 WIB.
“Sepeda motor milik korban telah dicuri oleh 2 orang tidak dikenal dengan langkah dipatahkan kunci setangnya kemudian didorong menggunakan sepeda motor lain,” ungkap Erick.
Keduanya sudah diamankan polisi. Mereka disangkakan Pasal 477 f dan huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman balasan maksimal 7 tahun dengan denda 500 juta.
Namun satu orang berinisial A nan berkedudukan sebagai penadah motor tersebut tetap DPO.
Kasus kedua, motor dicuri saat sedang terparkir di dalam SPBU Jalan Cakung Cilincing tempat korban bekerja, Sabtu (16/5). Motor tersebut diambil oleh dua pelaku dengan merusak lubang kuncinya dan dibawa kabur ke salah satu hotel di wilayah Tugu Selatan Koja, Jakarta Utara.
“Tersangka (S) mendekati sepeda Motor korban nan terparkir, mengeluarkan Kunci Y, mata kunci, lampau merusak lubang kunci kontak sepeda motor dengan langkah putar ke kanan, sehingga kontak sepeda motor menyala, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut,” kata Erick.
Kedua pelaku pun sukses ditangkap polisi pada hari nan sama. Mereka disangkakan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Terakhir, motor listrik dicuri saat sedang terparkir di dekat Poskamling Jalan Perintis Kemerdekaan Kelapa Gading pukul 02.30 WIB, Rabu (6/5). Korban disebut sedang tidur di Poskamling tersebut.
“Korban tidur sebuah pos kamling pinggir jalan. Dan sekitar jam 03.10 WIB, sepeda motor korban sudah tidak ada, korban AD berjumpa saksi SG dan dilanjutkan ke Polsek Kelapa Gading untuk meminta bantuan,” ungkap Erick.
Pelaku pun sempat ditemukan polisi saat membawa motor listrik tersebut di wilayah Lapangan Kobra Koja. Namun pelaku melarikan diri, sementara motor listrik tersebut sukses diamankan polisi.
“Namun didapati ada beberapa barang-barang nan sudah lenyap seperti helm, plat nomor, dan skotlet,” tungkas Erick.
Pelaku nan berinisial SP namalain BT (40) ini kemudian ditangkap polisi sekitar pukul 15.00 WIB di hari nan sama. Ia disangkakan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·