Polisi Tetapkan Pembawa Molotov di Demo Mahasiswa sebagai Tersangka!

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Polisi Tetapkan Pembawa Molotov di Demo Mahasiswa sebagai Tersangka!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi (foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menetapkan laki-laki berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa peledak molotov, saat tindakan unjuk rasa mahasiswa di area DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, berasas hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke letak tindakan setelah memandang flyer rayuan unjuk rasa nan beredar di media sosial.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka ANH datang menuju area parlemen Senayan setelah memandang flyer rayuan unjuk rasa nan beredar luas di beragam platform media sosial beberapa hari sebelumnya," kata Budi, Sabtu (13/6/2026).

Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan pasal mengenai penyalahgunaan senjata alias bahan rawan sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com