Booth produk miras Newport.(Threads/@aqueer_)
POLISI menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus challenge alias tantangan mahfuz Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) saat gelaran pagelaran musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara. Keempat tersangka tersebut resmi dijerat dengan pasal penistaan agama.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi empat tersangka tersebut berinisial RES, AK, I, dan M. Dua di antara tersangka telah resmi ditangkap dan ditahan.
"Berdasarkan rangkaian investigasi dan perangkat bukti nan diperoleh, interogator menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Iman di Jakarta, Kamis (13/8).
Penanganan kasus penistaan kepercayaan ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8). Peristiwa pelecehan simbol kepercayaan itu sendiri terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu stan acara.
Peran Masing-Masing Tersangka
Berdasarkan hasil investigasi awal, para tersangka mempunyai peran berbeda saat melangsungkan tindakan nan memicu kecaman publik tersebut:
Tersangka RES: Bertindak sebagai pembawa aktivitas (host) nan memandu hubungan di depan stan.
Tersangka I dan AK: Memberikan tantangan kepada para visitor pagelaran untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan iming-iming hadiah sebotol minuman beralkohol.
Tersangka M: Tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras bunyi di depan pengunjung.
"Penyidik telah mengamankan peralatan bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta busana nan digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian," ujar Iman.
Penyidik telah memeriksa lima pelapor serta jejeran saksi dari pihak pengelola area Ancol, penyelenggara aktivitas (event organizer), dan saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam pengembangan kasus, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap produsen minuman keras serta pihak penyelenggara festival.
Penyidikan kasus ini melibatkan jejeran saksi mahir digital forensik, mahir bahasa, mahir norma pidana, mahir uji kandungan alkohol, serta mahir kepercayaan Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat luas untuk tidak memperkeruh suasana dengan menyebarkan ulang konten rekaman video berunsur provokatif tersebut di media sosial.
"Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap kondusif dan kondusif," pungkas Budi. (Ant/P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·