Bandung -
Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pesta golongan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di tempat intermezo malam berjulukan Theater Night Mart, Kabupaten Karawang. Video pesta gay itu sebelumnya viral di media sosial.
"Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, ialah Saudara SA, RD, dan DD. Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku nan terekam dalam video nan beredar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan di Bandung, dilansir Antara, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra mengatakan interogator juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat intermezo malam tersebut, untuk mendalami kasus nan viral di media sosial itu.
Menurut dia, hasil penyelidikan menunjukkan video tersebut direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik tempat intermezo malam tersebut.
Hendra menjelaskan interogator telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan mengenai penerapan pasal nan disangkakan kepada para terduga pelaku.
"Dari hasil koordinasi ini, kami mendapatkan kesepakatan, ialah Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Pasal 406 mengenai perbuatan cabul di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman balasan 2 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 414 mengenai perbuatan cabul dengan ancaman balasan 9 tahun," katanya.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 12 detik nan diduga merekam pesta sesama jenis di sebuah tempat intermezo malam di Kabupaten Karawang.
Dalam video tersebut terlihat sejumlah laki-laki berjoget berpasangan, berpelukan, hingga berkecupan di area tempat intermezo malam.
Simak Video 'Pesta Gay di Helen's Night Mart: Ada Warga Karawang & Orang Luar':
(idh/dhn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·