Baznas Perkuat Kajian Asnaf Riqab untuk Respons Tantangan Sosial

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Baznas Perkuat Kajian Asnaf Riqab untuk Respons Tantangan Sosial Ilustrasi(Dok Istimewa)

BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memperkuat kajian mengenai asnaf riqab dalam fikih Islam kontemporer guna merespons beragam tantangan sosial nan berkembang di era modern, seperti perdagangan orang, pemanfaatan tenaga kerja, hingga jeratan utang nan membelenggu masyarakat rentan.

Hal tersebut disampaikan dalam obrolan daring Syariah Insight Room bertema “Konsep Al-Riqab dalam Fiqih Islam Kontemporer” nan digelar oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. 

Wakil Ketua Baznas RI, Zainut Tauhid Sa’adi, menilai rekonstruksi konsep asnaf riqab sangat krusial mengingat hilangnya sistem perbudakan klasik menuntut adanya formulasi ulang terhadap makna substansial ayat tersebut agar tetap relevan dalam tata kelola amal kontemporer.

Menurutnya, di era modern corak perbudakan tidak lagi datang dalam corak fisik, melainkan melalui beragam sistem nan membatasi kebebasan dan martabat manusia.

“Kita memandang adanya human trafficking alias perdagangan orang, korban pemanfaatan kerja dan seksual, pekerja migran nan terzalimi, hingga belenggu jeratan utang modern seperti korban pinjaman online ilegal,” jelasnya.

Zainut menegaskan, Baznas berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Kementerian Agama dan para ustadz guna melahirkan izin serta fikih instrumentatif nan kuat dalam melindungi hak-hak para korban.

“Kita memerlukan payung syariah nan shalihun likulli era wa makan, sesuai untuk setiap waktu dan tempat, agar penyaluran zakat pada asnaf riqab kontemporer ini mempunyai kepastian norma dan akuntabilitas,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengungkapkan realisasi penyaluran amal untuk mustahik wa fi al-riqab tetap sangat mini lantaran masyarakat umumnya memahami riqab hanya dalam konteks perbudakan klasik nan sekarang telah tiada.

Ia menjelaskan, secara bahasa kata riqab berfaedah leher nan menjadi simbol alias kinayah bagi posisi hamba sahaya nan tidak mempunyai kebebasan dan sepenuhnya berada di bawah kendali majikannya.

“Makanya ini pentingnya ya, pentingnya kita i’adatun-nazhar, i’adatu-tafsir, i’adatu-tafkir untuk kembali mereinterpretasi, kemudian kembali memandang pemaknaan daripada ayat-ayat tersebut,” kata Arsad.

Arsad merekomendasikan agar Baznas dan lembaga filantropi Islam memperkuat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penyusunan fatwa mengenai asnaf al-riqab, serta bersinergi dengan Kementerian Agama, Baznas daerah, dan LAZ guna memastikan kepatuhan izin dalam optimasi biaya amal untuk mengatasi beragam persoalan sosial.

“Saya pikir korban perdagangan manusia ini jumlahnya sangat banyak sekali dan mereka butuh support biaya gimana agar mereka tidak terjerat di perdagangan manusia, human trafficking, dan mereka bisa kembali ke keluarganya dengan pekerjaan nan jauh lebih layak,” tuturnya.(H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia