Polres Metro Jakarta Selatan menerima surat perdamaian mengenai kasus dugaan penipuan dan penggelapan nan menyeret nama artis Ruben Onsu sebagai tersangka. Pelapor dan Ruben Onsu disebut telah menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
"Surat nan pertama ialah surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. Siapa? Yaitu pelapor dan terlapor. nan pada intinya dari surat tersebut perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan nan poinnya kedua belah pihak sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Polisi juga menerima surat pencabutan laporan nan dilayangkan pelapor. Pihak kepolisian, kata Joko, menindaklanjuti dua surat nan diajukan dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian surat nan kedua, dasar dari surat perjanjian perdamaian tersebut, surat kedua ialah surat pencabutan laporan polisi nan dibuat oleh pihak pelapor ialah Saudara P. Dan tentunya pihak interogator merespons dengan baik mengenai adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut," ujarnya.
Joko mengatakan pihak kepolisian bakal memfasilitasi restorative justice terhadap kedua belah pihak. Polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.
"Dari dua surat ini tentunya diterima oleh interogator dan kelak untuk ada surat ini tentunya kelak bakal di-RJ, penyelesaian secara RJ. Tahapan RJ, setelah RJ kelak interogator bakal melakukan gelar perkara, nan pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan," tuturnya.
"Ya jika perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi kelak perkara arahnya jika sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan," imbuhnya.
Duduk Perkara Penipuan
AKP Joko sebelumnya mengatakan laporan terhadap Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor dalam perihal ini berinisial P, sementara korban berinisial DM.
Dalam laporan itu, Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban pada upaya nan dimilikinya. Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan korban menyerahkan sejumlah modal.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian untung nan dijanjikan," imbuhnya.
Dalam laporan itu, Ruben Onsu disebut tidak kunjung memberikan untung dan modal nan telah disetorkan oleh korban. Alhasil Ruben dipolisikan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tiba waktu kesepakatan, rupanya untung belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.
(wnv/rfs)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·