Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penyergapan sebuah tempat diduga clandestine lab vape berisi unsur etomidate di Jakarta Timur.
Dalam operasi ini, tim mengamankan seorang pengemudi ojek online nan diduga berkedudukan sebagai kurir.
Kasus ini bermulai dari laporan pengemudi ojek online (ojol) nan berprasangka kepada lamet nan dibawanya, pada 13 April 2026.
Pengemudi melapor kepada petugas piket Mabes Polri. Petugas penjagaan langsung melakukan pengecekan X-Ray dan mendapati adanya narkoba dalam paket tersebut. Barang tersebut langsung diberikan ke Subdit IV Narkoba Bareskrim Polri.
"Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV didapatkan 13 (Tiga belas) balut Catridge warna hitam berlogo MAFIA diduga bersegi cairan Etomidate dan 1 (Satu) balut cerah nan diduga berisi Sabu-Sabu," kata Eko.
Selanjutnya, tim Subdit IV melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojol dengan mengantarkan sebuah paket ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tim berkomunikasi dengan pengirim dan mengatakan bakal ada saudaranya nan mengambil paket tersebut. Tak berselang lama datang laki-laki berinisial R. Dari hasil introgasi kepadanya, R mengaku paket tersebut bakal kembali dikirim ke sebuah hotel di Jakarta Timur.
Datang pula saksi lain nan diperintahkan oleh tersangka Ananda Wiratama untuk mengambil paket tersebut.
Berdasarkan hasil keterangannya, Ananda Wiratama telah melakukan transaksi 37 kali pengiriman. Dia diperintah oleh Frendry Dona (DPO).
Kemudian, tim melakukan penangkapan terhadap Ananda Wiratama di Kontrakan Bu Tuti, Jakarta Timur, pada 14 April 2026.
Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan bukti diduga Narkoba Sabu-Sabu dengan berat Bruto 163,03, Ganja dengan berat Bruto 60,44 Gram, 21 Catridge nan diduga mengandung etomidate.
"Didapatkan info dari hasil introgasi Tersangka Ananda Wiratama bahwa diperintahkan oleh pengendali atas nama Frendry Dona nan berada di Apartemen Callia Pulo Gadung, Jakarta Timur," ungkap Eko.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·