Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Bharada Andika Ramadani diproses pidana usai diduga menembak meninggal Bharatu Laurentius Baldo Fernandez Lawai di Mako Polairud, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Atas perbuatannya tersebut, Bharada Andika terancam pidana pasal pembunuhan berencana.

"Perlu kami sampaikan bahwa persangkaan pasal pidana nan dikenakan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Budi Hermanto mengatakan proses investigasi saat ini tetap terus berlangsung. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti sudah ada (saksi) beberapa dari Kepolisian Udara, ini dimintai keterangan tapi untuk jumlah dan hasilnya kami belum dapat konfirmasi," imbuhnya.

Namun sampai saat ini polisi tetap mendalami motif, berita perundungan, hingga soal senjata api nan dipakai Andika saat melakukan pembunuhan.

Budi menyebut investigasi perkara ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidikan juga dilakukan Bid Propam mengenai pelanggaran kode etik nan dilakukan tersangka.

"Proses investigasi oleh Kriminal Umum ini selaras dan sejalan dengan Bidpropam. Nanti bakal kami pembaruan kembali," ujarnya.

Insiden penembakan nan menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai oleh juniornya, Bharada Andika Rahmadani, terjadi di Mako Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10) sekitar pukul 05.30 WIB. Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas dengan 4 proyektil di kepala.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Bharada Andika sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Belum diketahui jelas apa motif di kembali kejadian penambakan tersebut.

Hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan senjata laras panjang dan senjata tajam. Korban sendiri tewas dengan 4 luka tembak di bagian kepala.

(tsy/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑