Denpasar, CNN Indonesia --
Polda Bali dan jejeran mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite. Dalam kasus itu, sejauh ini polisi menangkap 7 orang laki-laki terduga penimbunan BBM subsidi dan menjualnya kembali dengan nilai selangit.
Para pelaku nan ditangkap diduga melakukan penimbunan solar dan juga menjual BBM dengan nilai ugal-ugalan kepada masyarakat di tengah kelangkaan BBM di Pulau Bali.
Ketujuh pelaku ditangkap di tempat nan berbeda-beda oleh Ditreskrimsus Polda Bali, Polresta Denpasar, Polres Badung, Polres Buleleng, dan Polres Gianyar secara terpisah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya menjual BBM subsidi dijual Rp100.000 per botol dengan volume 1,5 liter.
Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy membenarkan adanya pengungkapan beberapa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut di wilayah norma Polda Bali.
"Polda Bali dan jejeran tidak bakal menoleransi segala corak penyalahgunaan alias penyelewengan BBM nan disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi kewenangan masyarakat nan memang memerlukan BBM subsidi tersebut," kata Kombes Pol Ariasandy, Denpasar, Jumat (16/10).
Untuk pelaku nan ditangkap Polresta Denpasar berinisal F (31) nan diamankan pada 14 Oktober.
Kemudian, pelaku berinisial PSAA (25), GAW (17) dan GR (31) ditangkap Polres Buleleng.
Dan, pelaku berinisial U (27) ditangkap Polres Badung, lampau pelaku berinisial IGRA (23) ditangkap Polres Gianyar.
Pengungkapan ini, berasal dari Ditreskrimsus Polda Bali nan mengungkapkan penimbunan 300 liter solar subsidi di area Kabupaten Tabanan, Bali, dengan mengamankan satu pelaku.
Kemudian, berasas info masyarakat pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 00.30 WITA, pihak kepolisian sukses mengamankan seorang laki-laki berinisial IMS (64), dengan TKP di sebuah lahan kosong sebelah SPBU 54.821.04, di Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.
"Dengan modus operandi, pelaku memborong solar bersubsidi di SPBU memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani nan dia miliki," imbuhnya.
Kemudian, solar tersebut ditampung dalam puluhan jerigen dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik dengan pelat nomor DK 1216 GD.
"BBM bersubsidi tersebut rencananya dijual kembali di warung miliknya demi meraup untung pribadi. Praktik terlarangan ini diakui pelaku telah berjalan sejak awal tahun 2026," imbuhnya.
Kemudian, dari tempat kejadian perkara di Tabanan untuk peralatan bukti nan sukses disita antara lain 300 liter BBM bersubsidi jenis solar, 1 unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 pelat nomor DK 1216 GD, 15 jerigen kapabilitas 35 liter diantaranya 10 berisi Solar 30 liter dan 5 jerigen kosong, 3 jerigen kosong kapabilitas 30 liter, 1 buah barcode kendaraan DK 8187 GC, dan 1 lembar surat rekomendasi pembelian Solar Pertanian.
Sementara itu, pengungkapan nan dilakukan Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung dan Polres Gianyar, sukses mengamankan 6 orang pelaku di antaranya penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjualnya dengan nilai tinggi Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per botol dengan isi 1,5 liter.
Untuk menjualnya, pelaku melakukan promosi lewat media sosial, dan transaksi dilakukan pakai langkah pembayaran di tempat (cash on delivery/COD).
Untuk total peralatan bukti nan sukses diamankan dari para pelaku 4 botol plastik ukuran 1,5 liter berisi BBM jenis Pertalite, Uang tunai senilai Rp 70.000 hasil penjualan, 5 botol mineral ukuran 1,5 liter berisikan BBM jenis pertalite penuh.
Kemudian, 1 galon mineral ukuran 15 liter berisikan BBM pertalite kurang lebih 4 liter, 4 botol aqua ukuran 1,5 liter dalam keadaan kosong. Selain itu, juga diamankan kendaraan carry pikap DK 8492 PR, 1 unit sepeda motor honda Scoopy, DK 6610 UBD, duit hasil penjualan Rp750.000.
Selanjutnya, selang mini cerah panjang 2 meter, 13,5 liter Pertalite dengan 9 botol isi 1,5 liter, 0,3 liter Pertalite dengan 1 botol isi 0,6 liter, 1 buah tas hitam, 1 buah handphone merek Redmi Note, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam nomor polisi DK 2804 RG.
Ariasandy mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat Bali agar tidak menyalahgunakan dokumen/kemudahan nan diberikan pemerintah, seperti barcode alias surat rekomendasi petani untuk mencari untung pribadi secara ilegal.
"Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan alias mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan pengedaran BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke instansi Polisi terdekat alias melalui kanal kejuaraan resmi Kepolisian 110," ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut para pelaku disangkakan dengan, Pasal 55 Undangan-undang RI nomor 22, tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 6, tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan alias niaga BBM nan disubsidi pemerintah, dengan ancaman balasan hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sebelumnya, beredar di media sosial mengenai penjualan bahan bakar minyak (BBM) nan dijual dalam botol air mineral dengan nilai ugal-ugalan di tengah situasi antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali.
Dalam info nan disebutkan, dalam unggahan marketplace di FB muncul penjualan bensin dengan botol bungkusan berukuran 1,5 liter nan ditawarkan dengan nilai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada masyarakat di Bali. Penawaran tersebut, menjadi sorotan di tengah masyarakat Bali nan kesulitan BBM dalam beberapa hari ini.
Menyikapi itu, sebelumnya, Polda Bali telah menurunkan tim untuk menindaklanjuti info tersebut.
"Penyidik Polda Bali beserta jejeran Satreskrim Polres sudah menurunkan tim untuk menindaklanjuti info tersebut. Untuk perkembangan bakal kita infokan lebih lanjut," kata Ariasandy, saat dikonfirmasi Rabu (14/10) malam.
Ia juga menyebutkan, mengenai penjualan BBM dengan nilai ugal-ugalan di tengah situasi antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali nantinya bakal dilihat apakah persoalan tersebut termasuk pelanggaran dan bisa dipidana.
(kid/kid)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·