Barang bukti kejahatan tersangka EH nan diamankan Polsek Sepaku.(Doc Humas Polres PPU)
POLSEK Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali membongkar tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di wilayah Ibu Kota Nusantara tepatnya di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Dalam pengungkapan itu polisi menangkap satu orang laki-laki terduga pelaku pengedar berinisial EH (25) beserta peralatan buktinya.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin, Selasa (16/6) mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu terjadi pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 21.30 Wita dengan menangkap pelaku EH penduduk Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, beserta peralatan bukti sabu-sabu.
“Pengungkapan ini merupakan corak kesungguhan Polsek Sepaku dalam menjaga wilayah hukumnya dari ancaman peredaran narkotika, terlebih Kecamatan Sepaku merupakan area strategis nan menjadi bagian dari IKN,” tukasnya.
Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, berasal informasi dari masyarakat sehubungan aktivitas mencurigakan berupa transaksi sabu-sabu di wilayah Desa Bumi Harapan. Berbekal info itu kemudian jejeran Polsek Sepaku di Unit Reskrim dan Unit Intelkam melakukan penyelidikan pendalaman terhadap info tersebut.
Warga mengaku resah, maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Bumi Harapan. Menindaklanjuti info tersebut, melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Hasilnya kerja keras polisi dibuktikan dengan membekuk seorang laki-laki nan diduga terlibat dalam jaringan peredaran peralatan haram tersebut
Adapun kejadiannya penangkapan terhadap tersangka EH, bebernya, ketika personil Unit Reskrim Bersama dengan Anggota Unit Intelkam mencurigai satu unit mobil mobil Grandmax warna putih sedang membawa sabu-sabu, nan dikendarai tersangka EH melintas di Jalan Negara RT. 006 Desa Bumi Harapan, Sepaku, sehingga kendaraan itu langsung dihentikan oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan di dalam mobil pelaku dan ditemukan peralatan bukti sabu sebanyak empat pocket dengan berat bruto sekitar 1,97 gram nan disembunyikan di beberapa bagian interior kendaraan serta diamankan pula duit tunai dari saku celana pelaku sebesar Rp450 ribu, diduga duit hasil transaksi sabu-sabu.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu turut diamankan sejumlah peralatan bukti lain nan diduga berangkaian dengan tindak pidana narkotika," ujar AKP Syarifuddin.
Selain menyita peralatan bukti empat paket sabu serta duit tunai sebesar Rp450 ribu, polisi juga mengamankan peralatan bukti satu perangkat perangkat hisap sabu (bong), plastik klip, dua unit telepon genggam, dompet, serta satu unit mobil nan digunakan oleh pelaku.
Ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di wilayah Balikpapan. Namun identitas pemasok tetap dalam proses pendalaman dan pengembangan oleh interogator guna mengungkap jaringan peredaran narkotika nan lebih luas.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak bakal memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah norma Polsek Sepaku.
Peredaran narkoba merupakan ancaman nyata bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Oleh lantaran itu, pihaknya terus melakukan tindakan tegas serta membujuk seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat nan telah memberikan info kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat," tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sepaku untuk menjalani proses norma lebih lanjut. Penyidik tetap terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain nan terlibat dalam jaringan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres PPU melalui Polsek Sepaku, dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten PPU.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (EM)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·