Jakarta -
Polsek Cileungsi menangkap pengedar obat keras tanpa izin edar alias terlarangan berinisial F (26) di wilayah Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Ribuan butir obat disita dari tangan pelaku.
"Polsek Cileungsi sukses mengungkap praktik penjualan obat keras golongan G dengan mengamankan satu orang penjual serta dua orang nan diduga sebagai pembeli," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan dilakukan Senin (20/4). Mulanya interogator menerima laporan masyarakat. Penyidik pun segera mendatangi letak nan dilaporkan tersebut.
"Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas sukses mengamankan seorang terduga penjual berinisial F (26) di area Jalan Raya Transyogi," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari wilayah Jatisampurna, Bekasi. Pengembangan kemudian dilakukan ke letak sumber obat-obatan itu.
"Di wilayah tersebut, polisi turut mengamankan dua laki-laki nan diduga sebagai pembeli, masing-masing berinisial H (23) nan bekerja sebagai ahli parkir serta MG (25), seorang tenaga kerja swasta," bebernya.
Selain menangkap pelaku, sejumlah peralatan bukti juga disita. Sebanyak 1.931 butir obat dengan rincian 1.211 butir Hexymer, 705 butir Tramadol, 6 butir Calmlet Alprazolam, 5 butir Trihexy, dan 4 butir Merlopam.
"Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta peralatan bukti telah diamankan di Mapolsek Cileungsi untuk menjalani proses norma lebih lanjut," pungkasnya.
Simak juga Video: Bareskrim Ungkap Manipulasi Obat Keras Etomidate dalam Vape
(rdh/amw)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·