Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tanah Abang, Sita 3,6 Kg Ganja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Polisi menangkap laki-laki berinisial AA (30) nan diduga mengedarkan narkoba di depan stasiun kereta Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi juga menyita peralatan bukti ganja.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/4) pukul 18.20 WIB. Dia menyebut polisi menerima keluhan penduduk setempat soal dugaan transaksi narkoba.

"Berbekal info dari masyarakat, personil kami melakukan pemantauan hingga akhirnya sukses mengamankan satu orang pelaku berikut peralatan bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah besar," kata Reynold dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyita empat paket ganja nan dibungkus lakban cokelat dengan berat 3.607,2 gram (Rp 3,6 kg). Polisi menyita dua unit handphone milik pelaku sebagai peralatan bukti.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari AR nan saat ini tetap diburu. Polisi tetap melakukan pengembangan kasus ini.

"Pelaku mengambil peralatan tersebut dari jasa ekspedisi di wilayah Tanah Abang. Kami kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Cipinang Muara dan kembali menemukan sisa peralatan bukti di letak lain," kata Wisnu.

Saat ini, pelaku dan peralatan bukti sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi mengimbau masyarakat agar melapor jika mendapati adanya peredaran narkoba melalui nomor 110.

(wnv/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News