Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kebon Jeruk, Sita 18 Kg Ganja

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kebon Jeruk, Sita 18 Kg Ganja

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kebon Jeruk, Sita 18 Kg Ganja (Ist)

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki berinisial AG di area Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (19/2/2026). AG ditangkap mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari tangan AG, polisi menyita 18 kg ganja.

1. Ungkap Peredaran Narkoba 

Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermulai dari info masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di Duri Kepa.

“Kami dari Unit II subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka inisial AG di wilayah Puri (Jakarta Barat) dengan peralatan bukti kurang lebih 10 kg,” kata Tri dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan AG di area parkiran supermarket, di Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket besar berisi 10 balut ganja nan telah dikemas rapi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku tetap menyimpan ganja di letak lain. Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di area Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.

“Kemudian kami kembangkan di wilayah Tanjung Duren didapat lagi ganja kurang lebih seberat 8 kg. Jadi, secara keseluruhan dari tersangka AG ditemukan ganja seberat 18 kilogram,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com