Jakarta -
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pengedar narkoba berinisial SH (35) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebanyak 7,2 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu senilai Rp 10 miliar disita.
"Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung, Senin (14/9/2026).
Dia mengatakan kasus pertama kali terungkap berasal dari adanya info mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan intensif atas info tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu, Tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba bergerak sigap meringkus SH pada Minggu (30/8)," terangnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya petugas menemukan sejumlah paket narkoba nan sudah disiapkan di dalam tas.
"Tidak berakhir di situ, petugas melakukan pengembangan ke bilik kos tersangka. Benar saja, di sana ditemukan sebuah koper berwarna abu-abu nan berisi 7 paket besar sabu siap edar," ucapnya.
SH sendiri merupakan perantara dari sabu tersebut. Kepada penyidik, dia mengaku diperintah oleh seorang berinisial B nan sekarang tengah diburu polisi.
"Untuk setiap kilogram nan sukses diedarkan, tersangka diimingi bayaran Rp 5 juta," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro.
Polisi kemudian melakukan tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengetesan narkoba di laboratorium forensik. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Akibat perbuatannya, tersangka SH sekarang Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(rdh/ygs)
5 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·