Polisi Tangkap Pemuda Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Siswi di Batam

Sedang Trending 58 menit yang lalu
Polisi Tangkap Pemuda Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Siswi di Batam Ilustrasi(magnific)

KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Bengkong mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak nan terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dalam kasus tersebut, seorang pemuda berinisial MSR (20), diamankan untuk menjalani proses norma lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah family korban menerima info dari wali kelas korban mengenai adanya video nan diduga memperlihatkan hubungan badan antara pelaku dan korban berinisial JMS (17), seorang siswi sekolah menengah atas.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mengatakan laporan kasus tersebut bermulai ketika ibu korban menerima telepon dari wali kelas korban pada Jumat, 19 Juni 2026. Wali kelas menyampaikan bahwa dirinya menerima kiriman video dari terduga pelaku nan memperlihatkan segmen hubungan intim antara pelaku dan korban.

“Setelah mengetahui info tersebut, family korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” katanya, Selasa (23/6).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut diketahui terjadi di area Kompleks Pertokoan Coastarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan nan diterima, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong bergerak melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas sukses mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Bengkong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan bukti nan diduga berangkaian dengan tindak pidana tersebut, di antaranya busana dan peralatan pribadi milik korban.

Atas perbuatannya, MSR dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana alias Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polsek Bengkong menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap tindak pidana nan melibatkan anak di bawah umur. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian andaikan mengetahui adanya dugaan tindak pidana nan melibatkan anak.

Pihak kepolisian memastikan proses norma terhadap kasus tersebut bakal dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan nan bertindak dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak korban sebagai anak. (HK)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia