
Ilustrasi.
TANGSEL - Polisi mengungkap kebenaran dari kasus temuan jenazah bayi nan ditemukan di teras sebuah klinik area Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Terbaru, polisi telah menangkap E (38), wanita nan diduga sebagai pelaku sekaligus ibu kandung bayi tersebut.
“Tim Reskrim berbareng Unit PPA Sat Reskrim Polres melakukan penyisiran mencari terduga pelaku dan ditemukanlah terduga pelaku berada di Puskesmas Pondok Aren,” kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Anne Rose Agrippina Putri kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Anne menjelaskan, pelaku mengaku mengandung bayi di luar pernikahan dengan pacarnya, laki-laki A. Pelaku sempat berupaya untuk menggugurkan kandungannya tersebut.
“Pelaku diketahui mengandung sejak bulan Desember 2025 pada saat melakukan testpack mandiri. Pada usia kandungan 2 minggu, terduga pelaku sempat mengonsumsi jamu sebanyak 5 kali untuk menggugurkan kandungannya. Tetapi tidak berhasil, sehingga akhirnya terduga pelaku melahirkan di teras klinik,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku tetap menjalani perawatan medis sebagai saksi. Pihak kepolisian tetap melakukan serangkaian pendalaman.
Sebagai informasi, jasad bayi tersebut ditemukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB pagi. Saat ditemukan, bayi wanita tersebut diduga dalam keadaan baru lahir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal master forensik, terhadap jenazah bayi berjenis kelamin wanita tetap terbungkus plasenta dan mempunyai berat badan 2.800 gram dan panjang 49 cm.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·