Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Bermodus Kecelakaan Lalu Lintas di Samarinda

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Bermodus Kecelakaan Lalu Lintas di Samarinda Ilustrasi(magnific)

UNIT Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (10/6) membekuk seorang laki-laki berinisial  RAB (30) penduduk Jalan Nusa Indah, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, lantaran selama empat tahun terakhir melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus kecelakaan lampau lintas (Lakalantas).

Kasus pemerasan ini sempat viral di media sosial lantaran pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi korban Lakalantas untuk meminta duit tukar rugi kepada para pengendara merupakan korbannya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, melalui Kapolsek Samarinda ulu, AKP H. Asriadi didampingi Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, kepada Media Indonesia, Jumat (12/6), mengatakan, penangkapan terhadap RAB dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban nan mengaku diperas oleh pelaku dengan modus mengaku terserempet alias dirugikan saat berada di jalan raya.

“Pelaku RAB, dibekuk petugas pada Rabu siang, saat berada di rumahnya di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,” sebutnya.

Dibeberkannya, dalam pengungkapan ini, petugas menindaklanjuti dua laporan resmi nan masuk ke Polsek Samarinda Ulu, dengan letak alias Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta waktu kejadian berbeda.

Untuk TKP pertama terjadi di Jalan Siradj Salman, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 ribu setelah dipaksa memberikan duit kepada pelaku. Modus pelaku mengaku sebagai  korban lakalantas nan disebabkan oleh korban nan dikatakan RAB ugal-ugalan.

“Sedangkan TKP kedua dengan modus sama terjadi di Jalan KS Tubun Dalam, korbannya merupakan seorang pelajar berumur 16 tahun, dia mengalami kerugian hingga Rp550 ribu nan diberikan secara tunai maupun melalui transfer,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, tindakan pemerasan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2026 di beragam letak di Kota Samarinda. 

Pelaku juga mengaku telah menjalankan modus serupa sedikitnya belasan kali dengan menyasar pengendara nan melintas di jalan raya.

“Saat ini pelaku RAB telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu, guna menjalani proses norma lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan, diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (EM)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia