Wamen PPPA: Anak Korban Perundungan di Jakpus Berhak Dapat Restitusi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Wamen PPPA: Anak korban perundungan di Jakpus berkuasa dapat restitusi.

, JAKARTA, – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa seorang anak laki-laki berumur enam tahun nan menjadi korban perundungan hingga koma di Jakarta Pusat (Jakpus) berkuasa memperoleh restitusi. Hak ini dijamin oleh peraturan perundang-undangan nan berlaku.

"Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak nan Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berkuasa memperoleh restitusi, termasuk dalam kasus kekerasan bentuk dan psikis," kata Wamen PPPA Veronica Tan di Jakarta, Jumat.

Wamen Veronica Tan menyayangkan terjadinya kasus dugaan perundungan nan menimpa korban. Ia menegaskan setiap anak berkuasa tumbuh dan bermain dalam lingkungan nan kondusif dan bebas dari segala corak kekerasan.

Dalam kasus ini, menurutnya, orang tua korban juga dapat mengusulkan tuntutan tukar rugi kepada pengelola akomodasi publik andaikan terbukti terdapat kelalaian dalam membiarkan kabel bergolongan listrik terbuka di area bermain anak.

Korban berinisial MW mengalami luka berat lantaran sempat tidak sadarkan diri akibat sengatan listrik. MW mengalami benjolan dan memar pada bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis.

Selain mengalami cedera fisik, korban juga menunjukkan akibat psikologis berupa ketakutan dan histeria ketika berjumpa orang lain selain personil keluarga. "Kondisi tersebut memerlukan pendampingan nan berkepanjangan agar proses pemulihan dapat melangkah optimal," kata Wamen Veronica Tan.

Saat ini family korban telah membikin laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat. Dari hasil kajian hukum, perbuatan nan diduga dilakukan oleh kedua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan bentuk dan psikis terhadap anak.

Atas perbuatan tersebut, terlapor dapat dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan alias denda paling banyak Rp100 juta. Namun lantaran terduga pelaku tetap berstatus anak, penanganan kasus perlu merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional