Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya.(Dok. Antara)
UNIT Reskrim Polsek Grogol Petamburan meringkus dua laki-laki berinisial ADS (31) dan J (29), pelaku pembacokan terhadap seorang pegawai restoran berjulukan Gunawan (34) di area Tomang, Jakarta Barat. Aksi nekat tersebut diketahui dipicu oleh api berprasangka pelaku utama terhadap korban.
Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku ditangkap di dua letak berbeda setelah sempat buron pascapenganiayaan nan terjadi pada Rabu (20/5) lalu.
"Hari ini, kami telah mengamankan dua pelaku pengeroyokan nan terjadi tanggal 20 Mei di Tomang, dengan korban inisial G," ujar Reza kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Reza menjelaskan, pelaku utama berinisial ADS ditangkap petugas di area Bekasi, Jawa Barat. Sementara rekannya, J, nan turut membantu tindakan pembacokan tersebut, diciduk di wilayah Kabupaten Tigaraksa, Banten.
Motif Asmara dan Dugaan Perselingkuhan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkapkan bahwa motif di kembali tindakan sadis tersebut murni didasari masalah asmara. ADS diduga terbakar api berprasangka lantaran mencurigai adanya hubungan spesial antara istrinya dengan korban.
"Motifnya dugaan asmara. Pelaku menduga jika istrinya ada perselingkuhan dengan korban, terlebih lantaran istri pelaku dan korban pernah bekerja di tempat nan sama," ungkap Reza.
Sebelum melancarkan aksinya, ADS diketahui sempat mengirimkan pesan ancaman dan membujuk korban untuk berduel. Namun, intimidasi tersebut tidak pernah digubris oleh korban.
Kronologi Penyerangan Brutal
Peristiwa penganiayaan berat itu terjadi saat korban tengah beristirahat di kediamannya di Jalan Tomang Utara I, Grogol Petamburan. Secara tiba-tiba, kedua pelaku datang mendobrak pintu bilik korban dan langsung menyerang secara membabi buta menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Meski sempat melakukan perlawanan di dalam kamar, korban akhirnya sukses meloloskan diri ke luar rumah untuk meminta pertolongan penduduk dalam kondisi bersimbah darah.
Akibat serangan senjata tajam pada area kepala hingga lengan, korban mengalami sembilan luka robek besar dan kudu menjalani perawatan intensif dengan lebih dari 100 jahitan.
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (Ant/H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·