Ilustrasi(magnific)
SEORANG anak tetap berumur 4 tahun di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur menjadi korban kekerasan nan tega dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Akibat kejadian miris tersebut korban nan harusnya mendapatkan kasih sayang orangtuanya itu,mengalami luka lebam pada bagian matanya.
Kapolresta Samarinda, Kombes. Pol. Hendri Umar melalui Kasat Reskrim Kompol Rachmat Aribowo didampingi Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, kepada Media Indonesia, Senin (22/6) mengatakan, Satreskrim Polresta Samarinda melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), telah sukses mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur nan terjadi di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Dibeberkannya, kejadian naas nan dialami anak dibawah umur itu terjadi pada Selasa (16/6) sekitar pukul 10.00 Wita di rumah kos nan disewa orangtuanya bertempat tinggal di Jalan Jakarta gang Amuntai, Kelurahan Loa Bakung.
Adapun kronologis kejadian tindak pidana kekerasaan terhadap anak dibawah umur pada Selasa pagi itu ibu korban nan sedang tidak berada di dalam kos, mendapatkan laporan dari tetangga kosnya bahwa anaknya baru alami kekerasan sehingga mata korban di bagian kanan mengalami memar dan luka lebam.
Kemudian, lanjutnya, ibu korban mendatangi anaknya dan langsung menanyakan kenapa mata korban mengalami memar dan luka lebam, korban pun menjawab jika telah dipukul oleh ayahnya alias pelaku.
“Tidak terima perbuatan suaminya itu, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda dan langsung ditindaklanjuti polisi dengan serangkaian penyelidikan hingga pada hari itu juga pelaku sukses ditangkap,” tegasnya.
“Langkah nan telah dilakukan oleh polisi ialah membikin laporan polisi, visum terhadap korban, melakukan pemeriksaan korban dan ibu korban, pelaku dan sejumlah saksi. Serta mengamankan peralatan bukti berikut pelakunya,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, berasas keterangan saksi dan peralatan bukti bahwa pelaku telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana kekerasan alias penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Jo 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atas penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri. Dan saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda,” tegasnya.
Untuk diketahui, di kembali pengungkapan kasus tersebut, terdapat momen nan menghangatkan hati, lantaran bertepatan dengan hari ulang tahun korban. Sehingga personel Unit PPA memberikan kejutan sederhana sebagai corak kepedulian dan support moril kepada sang anak.
“Momen itu, menjadi bukti bahwa kami, personel Polri tidak hanya datang dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan, perhatian, dan angan bagi anak-anak nan menjadi korban kekerasan seperti halnya dengan kasus ini,” pungkasnya. (EM)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·