Barang bukti obat jenis G alias obat keras rawan nan dijual pelaku kepada masyarakat di area Koja dan Cilincing, Jakarta Utara dengan mengaburkan toko menjadi toko kosmetik di Jakarta Utara.(ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara)
SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara sukses membongkar jaringan peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar nan berkedok sebagai toko kosmetik. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus empat laki-laki berinisial MN, AZ, EF, dan US di sejumlah letak terpisah di wilayah Koja, Cilincing, dan Tanjung Priok.
“Kami menangkap pelaku ini dari sejumlah toko kosmetik di Jakarta Utara nan diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan secara ilegal,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, di Jakarta, Kamis (17/9).
Ari menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermulai dari adanya laporan serta info masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sejumlah titik. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya melalui serangkaian penyelidikan dan observasi mendalam di lapangan.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi. Dari beberapa lokasi, personil menemukan ribuan butir obat-obatan dan mengamankan empat orang,” kata dia.
Berdasarkan hasil pengembangan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan dalam beberapa tahap di waktu dan letak berbeda:
Tersangka MN: Diamankan di sebuah toko kosmetik di Jalan Muncang, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, pada Kamis (10/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari letak ini, petugas menyita 470 butir Tramadol, 400 butir Hexymer, 40 butir Trihexyphenidyl, 20 butir Alprazolam 1 mg, 20 butir Alprazolam 0,5 mg, serta duit tunai hasil penjualan sebesar Rp616.000.
Tersangka AZ: Ditangkap di sebuah toko kosmetik di Jalan Walang Baru Raya, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, pada Kamis (10/9) sekitar pukul 19.45 WIB. Barang bukti nan diamankan meliputi 400 butir Tramadol dan duit tunai hasil penjualan senilai Rp400.000.
Tersangka EF: Diringkus di toko kosmetik nan berlokasi di Jalan Sungai Kendal, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, pada Jumat (11/9) pukul 20.15 WIB. Polisi mengamankan sebanyak 1.653 butir obat nan terdiri atas 380 butir Tramadol dan 1.273 butir Hexymer, beserta duit hasil penjualan sebesar Rp520.000 dan peralatan bukti lainnya.
Tersangka US: Ditangkap di sebuah toko kosmetik di Jalan Swadaya Raya, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, pada Rabu (16/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan US, petugas menyita 1.252 butir obat (terdiri atas 209 butir Tramadol, 942 butir Exymer, 90 butir Trihex, 4 butir Camlet/Alpra, dan 7 butir Alprazolam), duit hasil penjualan sebesar Rp340.000, serta satu unit telepon genggam.
Seluruh tersangka beserta peralatan bukti ribuan butir obat keras terlarangan sekarang telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses norma sesuai ketentuan nan berlaku.
(Ant/P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·