Polisi Tangkap Dua Pemasok Narkoba Revaldo Fifaldi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

HS dan FB diketahui merupakan residivis kasus narkotika. HS sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 2017 dan dijatuhi balasan 6,5 tahun penjara.

Sementara FB, nan disebut sebagai pemasok kepada HS, juga pernah terjerat kasus narkotika dan dihukum tujuh tahun penjara.

“Artinya mereka adalah residivis. Para pengedar-pengedar nan sudah pernah tertangkap, tetapi mengedarkan kembali peralatan haram tersebut,” kata Nasriadi.

Polisi tetap mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pengguna lain nan memperoleh pasokan narkotika dari kedua tersangka.

Nasriadi mengatakan interogator tidak hanya mendalami kemungkinan keterlibatan artis lain, tetapi juga pengguna dari beragam kalangan.

“Artinya bukan hanya satu profesi. Pada masyarakat lainnya pun andaikan dia pernah menjual, kita bakal cari,” ujarnya.

Menurut dia, interogator bakal terus menelusuri rantai peredaran narkotika tersebut, mulai dari pengguna hingga pemasok untuk mengungkap jaringan nan lebih luas.

“Kita tidak hanya berakhir di pemakai, kita juga terus mencari siapa nan menyuplai, kemudian siapa nan menjual, kemudian kita bakal terus mengungkap jaringannya,” katanya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita