Polisi Tangkap DPO Curanmor Berkedok Kencan di Kos-kosan Kalideres

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Polisi Tangkap DPO Curanmor Berkedok Kencan di Kos-kosan Kalideres Polsek Kalideres menangkap DC namalain Pedaw, DPO kasus pencurian dengan kekerasan bermodus kencan di kos-kosan.(Dok. Antara)

UNIT Reskrim Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat menangkap DC namalain Pedaw, buronan kasus pencurian dengan kekerasan bermodus kencan di kos-kosan. Pedaw dibekuk tanpa perlawanan saat bekerja di area Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (9/6).

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengatakan penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial RR.

"DC namalain Pedaw sukses kami amankan saat bekerja di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. nan berkepentingan merupakan pelaku utama nan melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil kendaraan milik korban," ujar Rachmad saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).

Rachmad menjelaskan kasus itu bermulai saat korban berkenalan dengan wanita berinisial GF melalui jejaring sosial pada 17 Mei 2026. Setelah intens berkomunikasi, GF merayu korban untuk berjumpa dan membawanya ke sebuah bilik indekos di area Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat.

Setibanya di bilik indekos tersebut, korban justru dijebak. GF disebut memanggil dua rekan pria, ialah F dan GC, nan telah diamankan sebelumnya, serta Pedaw nan disebut sebagai penyelenggara utama.

Di letak itu, para pelaku menganiaya korban. Mereka kemudian merampas ponsel serta kunci sepeda motor milik korban sebelum kabur membawa kendaraan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan setelah penangkapan, Pedaw diduga berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan membawa sepeda motor korban ke area Kompleks Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Di letak tersebut, sepeda motor milik RR ditukarkan kepada seorang bandar dengan paket narkotika jenis sabu seberat dua gram serta duit tunai dalam Mata Uang Rupiah senilai Rp500 ribu.

Saat ini, Pedaw mendekam di sel tahanan Markas Polsek Kalideres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman balasan penjara di atas lima tahun. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia