Seorang buronan kasus pemalak sadis nan menewaskan korbannya, BB (32 tahun), akhirnya diringkus polisi pada Kamis (11/6). Ia ditangkap setelah sempat buron selama 12 tahun.
Pelaku ditangkap oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur sesaat setelah kembali dari Malaysia. Proses penangkapan terekam kamera dan beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, polisi nampak menghentikan kendaraan nan ditumpangi pelaku di tengah jalan raya. Petugas kemudian langsung meringkusnya.
Kanit Reskrimum Satreskrim Polres Lampung Timur, Ipda Hizkia Sitanggang, mengatakan pihaknya telah memantau pergerakan BB sejak diketahui pulang ke Lampung Timur. Selama ini, pelaku berlindung di Malaysia.
"Kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi 12 tahun lalu. DPO ini sudah kami ikuti saat dia kembali dari Malaysia ke Lampung Timur," kata dia, Jumat (12/6).
"Saat dilakukan penangkapan, nan berkepentingan sempat berupaya kabur lagi sehingga kami melakukan pengejaran dan sukses menangkapnya di wilayah Labuhan Ratu," sambung dia.
Menurutnya, petugas langsung menyergap kendaraan nan digunakan pelaku untuk melarikan diri. Polisi sengaja bergerak sigap lantaran cemas pelaku kembali kabur setelah mengetahui keberadaannya terendus aparat.
Hizkia menjelaskan, kasus tersebut melibatkan dua pelaku. Satu pelaku lainnya telah lebih dulu ditangkap dan menjalani hukuman, sedangkan BB sukses menghindari kejaran polisi selama lebih dari satu dekade.
"Untuk pelaku ada dua orang. Satu pelaku lainnya sudah lebih dulu menjalani hukuman, sedangkan DPO ini baru sukses kami tangkap kemarin," ujarnya.
Kasus pembegalan nan dilakukan BB terjadi pada 2014 silam. Korbannya tewas akibat tindakan BB. Setelah menjalankan aksinya, dia kabur ke Malaysia dan bekerja sebagai pekerja pabrik.
Saat ini BB telah ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses norma lebih lanjut. Ia dijerat pasal pencurian dengan kekerasan nan mengakibatkan korban meninggal bumi dengan ancaman balasan maksimal 15 tahun penjara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·