Polisi menangkap lima penjual obat terlarang alias obat daftar G di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebanyak 31.997 butir disita.
"Kami menindaklanjuti info penduduk mengenai maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas sukses mengamankan lima pelaku beserta peralatan bukti," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Reynold Hutagalung Sabtu (18/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Reynold mengatakan pengungkapan berasal dari laporan masyarakat nan resah dengan aktivitas transaksi obat terlarangan di area Karang Anyar. Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam.
Tiga pelaku berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di area Karang Anyar dan Kartini. Dari tangan ketiganya, polisi menyita beragam jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl.
"Dari hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengungkap kasus serupa pada Jumat (17/4) di sebuah bilik kos di Jalan Petak X. Dua pelaku lainnya, ialah I dan A, sukses diamankan dengan peralatan bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta duit hasil penjualan," jelasnya.
Reynold menegaskan pihaknya bakal terus memberantas peredaran obat terlarangan nan berpotensi merusak generasi muda.
"Kami tidak bakal memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," tegas Reynold.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menjelaskan total peralatan bukti nan diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.
"Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah peralatan bukti cukup besar dan diduga kuat bakal diedarkan secara terlarangan di wilayah Jakarta Pusat," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu M Asaugi berbareng tim Subnit II Reskrim nan melakukan observasi hingga penindakan di lapangan.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk proses investigasi lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(dvp/isa)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·