Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Sambar yang Dilindungi di Lampung

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Polisi menangkap lima orang mengenai perburuan satwa dilindungi jenis rusa sambar di area Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kelimanya melakukan perburuan, membunuh, dan mengangkut rusa sambar.

Dilansir detikSumbagsel, Minggu (28/5/2026), Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menyebut pengungkapan kasus bermulai saat petugas SGA TWNC patroli di area rimba konservasi pada Senin (18/5) sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas mendapati sejumlah orang membawa potongan tubuh rusa sambar menggunakan karung bertali sandang.

"Dua pelaku berinisial SF (46) dan AH (27) sukses diamankan di letak berbareng peralatan bukti hasil buruan," kata Rahmad dalam keterangannya, Rabu (27/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sementara tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu (23/5). Ketiga pelaku itu berinisial AS (24), SO (21), dan DI (34).

"Ketiga pelaku nan sebelumnya melarikan diri akhirnya menyerahkan diri dan saat ini seluruh tersangka sudah diamankan untuk proses norma lebih lanjut," ujarnya.

Rahmad menjelaskan, para pelaku berburu rusa sambar menggunakan senapan rakitan. Setelah hewan tersebut mati, tubuhnya dipotong menjadi beberapa bagian agar lebih mudah dibawa keluar dari area hutan.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/fas)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News