Polisi Tangkap 24 WNA Terkait Judi Online Live Facebook di Batam

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 14 penduduk negara asing (WNA) dari lima negara. Para WNI itu ditangkap lantaran terlibat praktik judi online internasional berkedok lotre Hong Kong di Kota Batam.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora mengatakan pengungkapan kasus bermulai dari info masyarakat nan diterima polisi pada 10 Mei 2026 lalu.

"Informasi kami dapatkan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan internet. Setelah itu tim Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan," kata Silvester, dilansir detikSumut, Selasa (12/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua tempat kejadian perkara (TKP) nan dijadikan markas operasi pertaruhan online tersebut. Di dua letak itu, polisi mengamankan tiga penduduk negara Kamboja terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.

Kemudian 14 penduduk negara Vietnam terdiri dari tujuh laki-laki dan tujuh perempuan.

"Selain itu, petugas juga mengamankan satu penduduk negara Suriah, dua penduduk negara Tiongkok, serta empat penduduk negara Filipina nan terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan," ujarnya.

Silvester menjelaskan para pelaku menjalankan modus pertaruhan online berupa Hong Kong Lottery melalui siaran langsung di Facebook. Para operator menawarkan permainan lotre menggunakan kartu bergambar naga dengan nominal taruhan tertentu.

"Mereka melakukan live streaming di media sosial Facebook, lampau menawarkan kartu-kartu dengan nominal tertentu kepada para customer," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini (idh/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News