Polisi menangkap dua laki-laki berinisial KD (22) dan AJH (34) mengenai peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit III Sub 3B Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, petugas awalnya mengamankan KD dan AJH untuk diperiksa serta digeledah.
Dari penggeledahan terhadap KD, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2.093,2 gram. Barang haram itu disimpan di dalam goodie bag berwarna biru.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah nan ditempati AJH sekitar pukul 17.30 WIB. Di letak tersebut ditemukan tiga bungkusan berwarna biru berisi sabu seberat bruto 3.151,3 gram.
Total peralatan bukti nan diamankan mencapai 5.244,5 gram alias sekitar 5,2 kilogram, dengan perkiraan nilai Rp 5,24 miliar.
“Polres Metro Jakarta Pusat bakal terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami membujuk masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan andaikan mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Reynold.
Kedua tersangka diduga berkedudukan sebagai perantara jual beli sabu. Polisi tetap mendalami asal peralatan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
KD dan AJH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·