Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi penyekapan. Foto: chalermphon_tiam/Shutterstock

Polisi menangkap dua orang terduga pelaku penyekapan tiga tenaga kerja toko percetakan di area Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat. Para korban diduga disekap selama tiga minggu dengan alasan, salah satu dari tiga korban dituduh mencuri peralatan milik perusahaan.

Kasus ini viral di media sosial setelah beredar video nan memperlihatkan para korban dalam kondisi kaki diborgol, dirantai, dan diikat menggunakan tali baja di dalam penyimpanan percetakan.

Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan, dua terduga pelaku nan telah diamankan ialah Arief Iswahyudi dan Sabarudin.

“Pada hari dan tanggal tersebut di atas, padal dan piket Reskrim mendapatkan info adanya penyekapan terhadap korban di Percetakan Mau Print Jl. Kalibaru timur No.182 Rt.3/2 kel . Bungur kec.Senen Jakarta Pusat,” kata Widodo, Minggu (28/6).

Polisi kemudian mendatangi letak percetakan Mau Print di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen. Saat pengecekan di lokasi, petugas menemukan ketiga korban tetap dalam kondisi disekap.

Korban diketahui berjulukan Tegar Saputra, Muhamad Rafli Jaelani, dan Adit Saputra.

“Piket reskrim melakukan pengecekan TKP, dan saat berada di TKP betul korban berjulukan tegar saputra dan Muhamad rafli jaelani terlihat di borgol bagian kakinya sembari diikat tali baja juga korban berjulukan Adit saputra di borgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi,” ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyekapan diduga bermulai saat Tegar Saputra ketahuan melakukan pencurian pelat. Setelah diinterogasi, Tegar disebut mengaku melakukan pencurian berbareng Muhamad Rafli Jaelani dan Adit Saputra.

Namun alih-alih melaporkan dugaan pencurian itu ke polisi, ketiganya justru diduga disekap secara paksa selama tiga minggu.

Selain penyekapan, family korban juga diduga diperas. Para pelaku meminta duit tebusan sebesar Rp 50 juta per orang dengan janji para korban bakal dibebaskan.

“Minta duit terhadap family meminta perorang 50 juta rupiah dengan perjanjian setelah duit diberikan ke perusahaan maka anaknya bakal dilepas,” kata Widodo.

Menurut polisi, salah satu family korban telah menyerahkan duit Rp 50 juta. Namun meski duit sudah diterima, para korban tetap tidak dibebaskan.

Dalam kasus ini, Arief Iswahyudi diduga berkedudukan menginterogasi korban, ikut menampar, mengawasi, serta menemui family korban untuk mediasi. Sementara Sabarudin diduga menginterogasi korban, menampar satu kali, dan menjaga para korban selama penyekapan.

Polisi turut mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa visum et repertum, kawat kabel baja, tiga gembok cakram sepeda motor, serta bukti transfer.

Kini para korban telah dievakuasi, sementara kedua pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tetap mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan