Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua orang pelaku pencurian duit tunai senilai Rp520 juta dengan modus pecah kaca mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Johannes Bangun menjelaskan kasus pencurian ini terjadi di salah satu instansi bank swasta di Sekayu, Musi Banyuasin.
Ia mengatakan tindakan itu berasal ketika korban berinisial BH (24) menyimpan duit hasil transaksi di dalam kendaraan nan sedang diparkir. Setelahnya korban kembali masuk ke bank untuk melanjutkan proses administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku nan telah mengintai menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca kendaraan dan membawa kabur duit tunai senilai Rp520 juta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/6).
Ia menyebut dari hasil investigasi diketahui tindakan pencurian itu dilakukan oleh empat pelaku berinisial ZS (31), FF (26), AK (32) dan AS (30).
Berdasarkan perannya, ZS bekerja sebagai penyelenggara pemecah kaca kendaraan korban. Sementara FF sedang menjalani proses norma dalam perkara lain dan telah ditahan di Rutan Musi Banyuasin.
"Sementara dua pelaku lainnya berinisial AK (32) dan AS (30) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tetap terus diburu," jelasnya.
Johannes mengatakan dari hasil pemeriksaan, golongan tersebut menjalankan aksinya secara sistematis dengan mengawasi aktivitas pengguna di area perbankan. Mereka kemudian memilih sasaran nan membawa duit tunai dalam jumlah besar dan mengikuti pergerakan korban.
Ia menyebut pelaku menggunakan perangkat unik pemecah kaca nan diperoleh secara daring untuk mempercepat proses eksekusi dan menghindari perhatian masyarakat sekitar.
Lewat langkah ini, kata dia, memungkinkan pelaku melakukan tindakan hanya dalam hitungan detik sebelum melarikan diri dari letak kejadian.
Lebih lanjut, Johannes mengatakan pelaku ZS sukses ditangkap di wilayah Palembang pada Kamis (11/6) kemarin, sekitar pukul 12.30 WIB. Ia menyebut tersangka ZS menerima bagian sebesar Rp119 juta dari total duit Rp520 juta nan dicuri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ia menambahkan saat ini interogator tetap bakal terus memburu seluruh personil jaringan pencurian dengan modus pecah kaca itu hingga tuntas.
"Tim tetap terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku nan terlibat serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain," katanya.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·