Bocah laki-laki berinisial MWP (6 tahun), korban dugaan perundungan di area Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, diduga juga menjadi korban pemalakan. Polisi pun diminta juga mengusut dugaan tersebut.
"Kami berambisi abdi negara penegak norma bukan hanya berorientasi pada dugaan perundungan saja. Karena nan kami ketahui dan kami dapat info dari keluarga, ini ada dugaan pemalakan. Apakah pemalakan ini sudah terjadi lama, alias baru terjadi. Itu juga krusial untuk ditelusuri," kata pengacara korban, Andi Nursatanggi M, di Kantor Aghasar Law Firm, Jakarta, Senin (15/6).
Menurut dia, info mengenai dugaan pemalakan diperoleh dari keterangan orang tua korban.
Karena itu, polisi diminta tidak hanya konsentrasi pada peristiwa nan menyebabkan korban mengalami luka, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya tindakan lain nan mendahului kejadian tersebut.
Andi mengatakan, kronologi nan utuh diperlukan agar proses penegakan norma dapat melangkah secara adil.
"Makanya kami tekankan, abdi negara penegak norma jangan hanya berorientasi pada aspek dugaan perundungan. Mereka kudu menelusuri lebih dalam, lebih jauh, adakah aspek dugaan pemalakan. Jika memang ada, itu memang kudu dikawal," ujarnya.
Dalam kesempatan nan sama, Andi juga menegaskan penanganan perkara tidak boleh menjadi lenggang hanya lantaran pelaku diduga tetap berumur di bawah umur.
Menurut dia, pelindungan terhadap anak nan berhadapan dengan norma kudu tetap melangkah sesuai aturan, namun korban juga berkuasa memperoleh keadilan.
"Kami tidak mau dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Anak ini menjadi lebih longgar. Adanya Undang-Undang Perlindungan Anak itu justru menjadi momentum untuk menjadikan norma lebih setara dan progresif untuk korban maupun anak lainnya," kata dia.
Andi menyebut korban merupakan anak penyandang disabilitas nan mempunyai keterbatasan bentuk dan mental. Karena itu, dia meminta masyarakat, pemerintah, dan abdi negara penegak norma terus mengawal proses penanganan perkara tersebut.
"Nah, nan perlu kita highlight juga bahwa korban ini mengalami disabilitas. Ada keterbatasan bentuk maupun mental. Jadi saya minta ini terus diatensi rekan media, masyarakat, pemerintah, sama-sama kita kawal kasus ini lantaran korban ini punya keterbatasan," ujarnya.
Saat ini, laporan mengenai kasus tersebut tengah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Menurut Andi, perkara itu juga telah mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Komnas HAM, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sebelumnya, bocah itu menjadi korban dugaan perundungan di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat pada Minggu (7/6) sore. Rekaman CCTV menunjukkan anak tersebut digotong dan digesekkan ke tiang listrik oleh dua anak lain di taman tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka. Ia dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan medis.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·