Jakarta -
Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah showroom sepeda motor di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku berinisial DE ditangkap.
Kasus tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan Operasi Berantas Jaya 2026. Pelaku diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.11 WIB.
Pengungkapan kasus bermulai dari penyelidikan intensif nan dilakukan Tim Resmob dengan menganalisis rekaman CCTV di letak kejadian. Dari hasil analisa CCTV, tim sukses mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku sukses diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikheshit, dalam keterangannya, Minggu (12/7).
Pelaku ditangkap pada Rabu (8/7/2026) awal hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang. Dari letak penangkapan, polisi sukses menemukan sepeda motor Honda Scoopy hasil rampasan nan telah diubah warnanya dari merah menjadi merah marun untuk menghilangkan jejak.
"Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan bukti berupa obeng, kunci letter L, anak kunci T, perangkat ketok nomor rangka dan mesin (number punch), tiga unit telepon genggam, STNK kendaraan serta beberapa kunci kontak," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak bertindak seorang diri. Ia melakukan pencurian berbareng rekannya berinisial IP nan sekarang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tetap diburu petugas.
"Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan tindakan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Cibodas, area Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua. Hingga hasil curiannya dijual kepada seorang penadah di wilayah Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah," tuturnya.
Polisi sekarang tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun jaringan penadah nan terlibat.
Saat ini pelaku dijerat pasal Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(dvp/lir)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·