Berbagai peralatan bukti nan didapat dalam penangkapan di gerbang tol Simpang Panei, Simalungun.(Dok. Polres Simalungun)
KEPOLISIAN Resor Simalungun menggagalkan upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa nan dilindungi di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut abdi negara mengamankan tiga orang pelaku serta peralatan bukti berupa puluhan kilogram sisik trenggiling dan beragam bagian tubuh satwa langka lainnya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun. Sedangkan upaya penindakan berjalan di area gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Jumat (8/6).
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta menyatakan, operasi ini bermulai dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi terlarangan satwa dilindungi. Berbekal info tersebut tim campuran dari Unit II Tipiter dan Opsnal Jatanras melakukan pengintaian di letak nan dicurigai.
"Tim bergerak ke Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepatnya di depan gerbang Tol Simpang Panei sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas menemukan tiga orang laki-laki nan berada di pinggir jalan berbareng dua unit sepeda motor dan sebuah mobil pikap," terangnya, Senin (15/6).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan peralatan bukti dengan jumlah nan cukup besar. Meliputi 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling nan telah diawetkan, satu kulit beruang madu beserta tulang belulangnya. Tiga paruh burung rangkong berikut helai bulunya serta satu tanduk rusa.
Selain bagian tubuh satwa, polisi juga menyita perangkat pendukung berupa satu pucuk senapan angin jenis PCP dan satu bilah belati. Ketiga pelaku nan ditangkap masing-masing berinisial JSS, 37, RS, 27, dan MT, 34.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa JSS berkedudukan sebagai pengangkut sekaligus pemilik sebagian besar peralatan bukti. Sementara itu, RS dan MT diduga merupakan pemilik sisik trenggiling dengan berat masing-masing 8,5 kilogram dan 3,5 kilogram.
Kini, para pelaku telah ditahan di Markas Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Penyidik tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul serta tujuan peredaran bagian tubuh satwa tersebut," imbuh AKP Wisnu.
Dia memastikan pihaknya bakal terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar nan lebih luas. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·