Polisi Sita 19 Butir Riklona di Kasus Mahasiswi Tewas Dicekoki Narkoba

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta -

Polisi menetapkan seorang laki-laki inisial ID sebagai tersangka atas kematian mahasiswi inisial S yang diduga tewas usai dicekoki narkoba usai karaoke di PIK, Jakarta Utara. Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan bukti antara lain obat jenis Riklona.

"(Barang bukti) di antaranya berupa busana milik tersangka dan korban, bantal dan seprai, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis Riklona," ujar Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah, dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan tewas di dalam bilik hotel di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (3/9) siang. Diketahui, malam hari sebelumnya, tepatnya pada Rabu (2/9), korban dibawa ke bilik hotel oleh tersangka ID dan beberapa saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban dibawa ke hotel dalam keadaan lemas. Sebelumnya, korban dan teman-temannya pesta karaoke di area PIK, Jakut.

Di tempat karaoke tersebut, ID mencekoki korban dan rekannya dengan ekstasi. Meski korban sempat menolak, namun ID memaksanya hingga korban dan temannya mengonsumsi masing-masing separuh butir ekstasi.

Tak berakhir di situ, ID kembali mencekoki keduanya dengan ekstasi. Setelah aktivitas karaoke selesai, tersangka kembali memberikan obat kepada korban berupa dua butir Riklona.

Korban Dibawa ke Hotel

Setelah itu, ID membujuk korban berbareng sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di area Cengkareng, Jakarta Barat. Sesampainya di hotel, kondisi korban mulai mengkhawatirkan.

"Korban terlihat lemas hingga kudu dipapah untuk masuk ke dalam hotel. Bahkan, saat berada di depan lift, korban sempat terjatuh," ungkapnya.

Melihat kondisi tersebut, pihak hotel kemudian memberikan bangku roda untuk membawa korban menuju kamar. Korban kemudian dibaringkan di atas tempat tidur lampau diberi susu dan minuman elektrolit.

"Namun, korban hanya sempat meminum sedikit," ungkap Rahis.

Korban Ditinggal di Hotel

Keesokan harinya, tersangka berbareng para saksi meninggalkan korban seorang diri di dalam bilik lantaran kudu pergi bekerja. Saat itu, korban tetap berada di hotel dalam kondisi nan sebelumnya sudah terlihat lemas.

Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel kemudian melakukan pengecekan ke bilik lantaran waktu check out telah terlewati. Petugas hotel sontak terkejut setelah menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Cengkareng langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berikut sejumlah peralatan bukti.

Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(mea/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News