Polisi Sikat Pelaku Goreng Saham di Pasar Modal, Ini Kata OJK

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Polisi Sikat Pelaku Goreng Saham di Pasar Modal, Ini Kata OJK

Polisi Sikat Pelaku Goreng Saham di Pasar Modal, Ini Kata OJK (Foto: OJK)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati langkah-langkah penegakan norma nan dilakukan oleh abdi negara khususnya di bagian pasar modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini usai Kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

“OJK menghormati langkah-langkah penegakan norma nan dilakukan oleh abdi negara penegak norma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi kepada awak media di Jakarta, Selasa 3 Januari 2026.

Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia

Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, Hasan mengatakan bahwa penegakan norma merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat melangkah secara sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal, penegakan norma merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat melangkah secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” ujar Hasan.

Hasan memastikan OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal, serta siap untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma dan semua pihak terkait, sesuai dengan kewenangan.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka di Minna Padi Aset Manajemen

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tiga tersangka itu, ialah DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham di PT MPAM; PT Minna Padi Investama; dan PT Sanurhasta Mitra, dan EL nan merupakan istri dari ESO.

Ade menjelaskan, dalam proses penyidikan, diketahui bahwa saham nan ditransaksikan oleh pihak PT MPAM untuk dijadikan underlying asset (aset acuan) pada produk reksadana, berasal dari pasar nego dan pasar reguler.

Transaksi tersebut menggunakan akun reksa biaya antara ESO selaku pemegang saham dan ESI nan merupakan adik dari ESO, berikut dengan perusahaan hubungan PT MPAM.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com