Polisi Rilis Surat Perintah Penahanan untuk Bos HYBE Bang Si Hyuk

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Polisi Rilis Surat Perintah Penahanan untuk Bos HYBE Bang Si Hyuk

Polisi Rilis Surat Penahanan untuk Bos HYBE Bang Si Hyuk. (Foto: Korea Herald)

SEOUL - Divisi Investigasi Kejahatan Keuangan Kepolisian Seoul Metropolitan resmi merilis surat penahanan untuk Bang Si Hyuk atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal, pada 21 April 2026.

CEO HYBE tersebut diduga menipu penanammodal dengan menyatakan bahwa tidak ada rencana IPO sebelum akhirnya induk upaya BIGHIT Music itu akhirnya go public, pada 2019. Hal itu memicu private equity fund (PEF) menjual sahamnya pada HYBE sebelum IPO dilakukan. 

Bang Si Hyuk Polisi Rilis Surat Penahanan untuk Bos HYBE Bang Si Hyuk. (Foto: Soompi)

Berdasarkan kesepakatan pribadi nan dibuat sebelumnya dengan biaya ekuitas swasta, Bang Si Hyuk menerima 30 persen dari untung penjualan saham setelah IPO. Hasilnya, dia sukses mengantongi untung sebesar KRW200 miliar alias sekitar Rp2,33 triliun.

Namun Bang Si Hyuk menegaskan, dia tidak menipu para penanammodal lantaran penjualan saham tersebut dilakukan atas permintaan para penanammodal sendiri. Dia juga mengaku, pembagian untung adalah syarat nan pertama kali diusulkan oleh para investor.*

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan buletin terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com