Polisi mengungkap perkembangan permohonan restorative justice (RJ) Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan piagam tiruan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polisi menyebut permohonan RJ diterima dan investigasi disetop.
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian investigasi (SP3) terhadap RHS (Rismon Sianiapar) pada tanggal 14 April 2026," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman menjelaskan proses penghentian perkara dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon. Rismon diketahui telah menemui langsung Jokowi di kediamannya di Surakarta (Solo).
Setelah itu, polisi memfasilitasi pertemuan antara Rismon dan pihak Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak Jokowi menerima permintaan maaf dari Rismon.
Polisi selanjutnya melakukan gelar perkara unik untuk menentukan status norma Rismon. Iman menegaskan penghentian perkara tersangka Rismon tidak berpengaruh pada proses investigasi tersangka lainnya.
"Selanjutnya penghentian investigasi terhadap kerabat RHS tidak menggugurkan proses investigasi terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Menpora Roy Suryo. Dalam perkembangannya, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar mengusulkan permohonan RJ kepada polisi.
Polisi lampau menindaklanjuti permohonan tersebut hingga akhirnya menghentikan perkara mereka. Dengan demikian, tersisa lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
Pada klaster pertama ada tersangka Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah dan Rustam Effendi. Sementara di klaster kedua ada tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tiasuma alias dr Tifa.
(wnv/haf)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·