Jakarta, CNN Indonesia --
Peristiwa penyerangan 27 Juli 1996 alias Kudatuli telah 30 tahun berlalu.
Merespons peristiwa nan terjadi 30 tahun lalu, Amnesty International Indonesia menyatakan negara belum menghadirkan keadilan bagi para korban dan family korban.
Dugaan impunitas itu dikritik, dan mendesak Komnas HAM menggelar penyelidikan projustisia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tepat tiga dasawarsa telah berlalu, namun hingga hari ini negara belum menghadirkan keadilan bagi korban dan family korban atas tragedi kelam ini. Padahal ada indikasi kebenaran baru berupa letak kuburan jenazah tidak dikenal korban Kudatuli," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam siaran pers, Senin (27/7).
Peristiwa Kudatuli merujuk pada penyerbuan instansi DPP PDI di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta Pusat, nan diduga menjadi salah satu tanda represi era Orde Baru (Orba) di bawah kepresidenan Presiden kedua RI Soeharto.
"Komnas HAM kudu segera menggelar penyelidikan projustisia sesuai mandat UU Pengadilan HAM No. 26 tahun 2000 secara transparan dan mempublikasikan perkembangannya kepada publik," kata dia.
"Investigasi pada makam-makam korban tak dikenal dari kerusuhan 1996 bisa menjadi kunci alias bukti baru nan mengonfirmasi keberadaan korban di luar info resmi," sambung Usman.
Pihaknya pun mendesak DPR berkedudukan dengan segera mengusulkan Pengadilan HAM ad hoc atas kasus 27 Juli 1996.
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyimpulkan ada enam corak pelanggaran HAM nan serius dalam peristiwa Kudatuli. Beberapa di antarnya meliputi pelanggaran atas kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan dari rasa takut, kebebasan dari perlakuan keji, serta pelanggaran perlindungan jiwa dan kekayaan benda.
"Kami cemas dengan membiarkan kasus ini melayang-layang sama dengan membiarkan negara melanggengkan impunitas dan secara sadar mengubur keadilan bagi para korban," kata Usman.
Sekilas soal Kudatuli
Peristiwa Kudatuli ditandai dengan penyerbuan instansi PDIP di Jalan Diponegoro Jakarta pada 1996 silam.
Saat itu, instansi DPP PDI nan dikendalikan pendukung Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum berasas hasil Kongres Surabaya 1993), diserbu golongan pendukung Soerjadi (Ketua Umum berasas hasil Kongres Medan 1996).
Usman mengatakan Amnesty International menerbitkan laporan pada 30 Juli 1996, selang tiga hari setelah peristiwa, atas penyerangan tersebut.
Dalam laporan awal itu, Amnesty International mengumpulkan info bahwa antara 206 hingga 241 orang ditangkap abdi negara keamanan setelah Penyerbuan 27 Juli. Lalu sedikitnya 90 orang luka-luka dan antara lima dan tujuh orang dilaporkan meninggal.
"Menurut laporan itu, PDI menyatakan bahwa 28 orang tetap belum ditemukan dan tidak termasuk di antara mereka nan berada di rumah sakit, ditahan, alias bersembunyi," kata Usman.
Sedangkan hasil penyelidikan Komnas HAM , menyebut ada lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Komnas HAM juga menilai terjadi enam corak pelanggaran HAM dari kasus itu.
"Sepanjang tahun 2002-2003, pemerintah menggelar pengadilan koneksitas untuk Kasus Penyerangan 27 Juli itu. Namun pengadilan hanya menghadirkan para terdakwa nan bertanggung jawab di tingkat lapangan," sambungnya.
Dia mengatakan berasas pemberitaan kala itu, pengadilan hanya menjatuhkan vonis pada seorang penduduk sipil berjulukan Jonathan Marpaung nan terbukti mengerahkan massa dan melempar batu ke instansi PDI. Ia mendapatkan balasan penjara selama dua bulan dan 10 hari. Sedangkan dua perwira militer nan disidang, ialah Budi Purnama dan Suharto, divonis bebas.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga meminta pemerintah untuk kembali membuka penyelidikan yustisial dan pengadilan koneksitas untuk mengungkap dalang peristiwa Kudatuli.
"Tuntaskan kasus 27 Juli 1996 beserta pelanggaran HAM berat lainnya. Gelar penyelidikan yustisial dan pengadilan koneksitas kudu digelar kembali," ujarnya dalam aktivitas peringatan 30 tahun peristiwa Kudatuli, Minggu (26/7).
Hasto menegaskan sampai saat ini negara tetap mempunyai utang kepada masyarakat untuk mengungkap dalang peristiwa Kudatuli nan berujung menyantap korban jiwa.
"Siapa nan merancang pembunuhan kerakyatan tersebut? Ke mana korban nan lenyap dan siapa nan bertanggung jawab? Sepahit apapun kejadian masa lampau negara kudu menjawabnya," tuturnya.
Hasto menegaskan bahwa dorongan pengungkapan kasus tersebut tidak dilandasi oleh dendam PDIP semata. Ia menyebut Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri berpesan bahwa perihal itu merupakan tanggungjawab moral sebuah negara nan berpancasila terhadap warganya.
"Luka Kudatuli ini bukanlah luka PDI, ini adalah luka Republik Indonesia berbareng dengan seluruh luka akibat kekuasaan nan menindas di masa lampau dan kita belajar dari sejarah agar ini tidak boleh terjadi kembali saudara-saudara sekalian," tuturnya.
(kid/gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·