Kasus Daycare Little Aresha: 5 Tersangka Baru, Total Jadi 32 Orang

Sedang Trending 48 menit yang lalu
Tersangka dalam perkara Daycare Little Aresha Yogyakarta saat di instansi Kejari Kota Yogyakarta, Rabu (24/6/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Polresta Yogyakarta kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak Daycare Little Aresha Yogyakarta.

Total tersangka dalam kasus ini mencapai 32 orang. Sebelumnya polisi sudah menetapkan 13 tersangka di kloter pertama pada April dan 14 tersangka pada kloter kedua pada awal Juli.

"Terkait dengan kasus Daycare Little Aresha kami sudah melakukan penetapan tersangka kepada lima orang lagi," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, kepada wartawan, Senin (27/7).

Apri mengatakan kelima tersangka itu adalah dua pembimbing TK di yayasan tersebut, dua pengasuh, dan satu pegawai kerumahtanggaan.

"Di mana pembimbing TK itu sebelumnya sudah kita periksa sebagai saksi. Namun pada saat itu saat penetapan 14 (tersangka sebelumnya) itu belum masuk lantaran belum ada saksi nan mengatakan mereka melakukan alias mengetahui," katanya.

"Ternyata dari proses pengembangan kita, dari dua pembimbing TK itu nan satu melakukan (kekerasan) kemudian nan satu mengetahui dan membiarkan," ujarnya.

Lalu, dua pengasuh dan pegawai bagian kerumahtanggaan dugaannya juga turut terlibat melakukan tindak kekerasan terhadap anak.

Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dan penelantaran anak nan dilakukan pemilik dan pengasuh Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Sebelumnya 13 tersangka awal termasuk ketua yayasan sekaligus pemilik, kepala sekolah, hingga pengasuh berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

"Jaksa Negeri Yogyakarta secara resmi telah menerima penyerahan tahap dua atas perkara dugaan tindak pidana nan terjadi di lingkungan salah satu lembaga penitipan anak alias daycare nan berinisial daycare LA, nan bertempat tinggal di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta," kata Kajari Yogyakarta Hartono dalam konvensi pers di kantornya, Rabu (24/6).

Hartono mengatakan berasas hasil penelitian umum maupun material nan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara dari interogator Polresta Yogyakarta telah dinyatakan komplit alias P21.

Rekonstruksi kasus kekerasan dan penelantaran anak nan dilakukan pemilik dan pengasuh Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Panji/kumparan

Sebelumnya, ketua yayasan nan juga pemilik daycare Diyah Kusumastuti terancam Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dia juga terancam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Serta, Pasal 77 jo Pasal 76A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Alternatif lainnya, Pasal 77G jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak alias Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Kepala sekolah nan berjulukan Anita Palupy Indahsari juga terancam pasal nan sama dengan ketua yayasan lantaran perannya nan nyaris serupa.

Sementara 11 pengasuh dikenakan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak ialah Pasal 77 jo Pasal 76A, alias Pasal 77B jo Pasal 76B, alias Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan