Jakarta - Polisi menggelar razia minuman keras (miras) terlarangan di wilayah Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat. Razia digelar antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban terutama dalam masa libur panjang.
"Dalam aktivitas tersebut, petugas sukses mengamankan seorang penjual miras terlarangan berinisial D (47)," kata Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, Sabtu (2/5/2026).
Dia mengatakan razia mulai digelar sejak hari Jumat (1/5) malam. Sebanyak 541 botol miras terlarangan beragam merek disita oleh petugas kepolisian.
"Dari hasil penindakan, petugas menyita peralatan bukti berupa 478 botol miras jenis ciu, 12 botol miras Intisari, 13 botol arak ukuran besar, dan 38 botol arak ukuran kecil," jelasnya.
Kegiatan tersebut menurutnya merupakan langkah preventif mencegah potensi gangguan. Seperti nan biasa ditimbulkan berupa premanisme, tawuran, dan balap liar.
"Polsek Parung bakal terus meningkatkan aktivitas patroli dan penertiban, khususnya dalam rangka antisipasi libur panjang, agar situasi wilayah tetap kondusif dan kondusif," ujarnya.
Terhadap pelaku nan diamankan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pembinaan. Pelaku juga diminta membikin surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Polsek Parung juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan andaikan menemukan adanya aktivitas nan berpotensi mengganggu kamtibmas," pungkasnya.
(rdh/whn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·