Polisi Periksa 70 Saksi Terkait Kasus Penipuan Hanania Travel

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Jakarta -

Polisi melakukan investigasi mengenai penipuan ratusan calon jemaah umrah Hanania Travel dengan total kerugian mencapai belasan miliar rupiah. Sebanyak 70 saksi saat ini telah diperiksa polisi.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, baik itu korban maupun pihak-pihak nan mengenai dengan aktivitas promosi dan penyelenggaraan perjalanan umrah nan kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah. 70 orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengungkapkan hasil pelayanan pembukaan posko pengaduan korban Hanania Travel. Sebanyak 687 korban sudah melakukan pengaduan.

"Kemudian sampai dengan hari ini juga kami melakukan pembukaan posko pelayanan pengaduan bagi korban-korban dugaan penipuan dan penggelapan nan dimaksud. Sudah ada 687 orang nan melakukan alias menyampaikan pengaduannya kepada kami. Dan proses investigasi sampai dengan hari ini tetap terus kami lakukan," jelasnya.

Dia mengatakan beberapa selebgram maupun influencer nan mempromosikan Hanania Travel telah dilakukan pemeriksaan. "Beberapa selebgram alias influencer juga kami lakukan pemeriksaan alias pengambilan keterangan sehubungan dengan upaya untuk menarik dari para korban alias upaya untuk turut serta dalam marketing dari tersangka tersebut," ucapnya.

Bos Hanania Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan alias ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya perjalanan umrah. Farhan, nan merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, sekarang resmi ditahan.

"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, nan berkepentingan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Ahmad Syah Farhan dijerat pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian duit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang dengan kerugian senilai total Rp 12,14 miliar.

(dvp/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News