Polisi: Pelaku Bully Bocah 6 Tahun di Jakpus karena Diganggu Main Gim

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap tindakan bullying dan persekusi terhadap anak berinisial MWP (6) nan menyebabkan korban tersetrum listrik di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat dipicu lantaran pelaku jengkel diganggu saat bermain gim.

Korban, kata kepolisian, adalah seorang anak dengan gangguan perkembangan neurologis alias autisme.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, korban nan merupakan anak penyandang autisme saat itu diduga mengganggu kedua ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) nan sedang bermain gim," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung dalam keterangannya, Jumat (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan berasas pengakuan dua pelaku, karena jengkel kemudian mereka mengejar korban dan membawanya ek area tiang lampu taman.

Salah satu pelaku kemudian memegang kedua tangan korban, sementara pelaku lainnya memegang kedua kaki korban.

Korban kemudian diangkat dan direntangkan dua kakinya lampau diarahkan ke bagian tiang lampu sebelum digesekkan ke badan tiang dan diangkat turun beberapa kali hingga korban terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Usai kejadian, korban dibawa keluarganya ke sejumlah rumah sakit hingga akhirnya menjalani perawatan di RSCM lantaran diduga mengalami sengatan listrik.

Setelah mendapatkan perawatan intensif, kondisi korban sekarang telah membaik dan diperbolehkan pulang.

Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta mengatakan interogator telah memeriksa sejumlah saksi, menyita peralatan bukti berupa busana korban, busana para pelaku, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di letak kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut mempunyai aliran listrik. Namun perbuatan nan mengakibatkan korban mengalami luka dan kudu menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum," tutur dia.

"Saat ini interogator tetap melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," sambungnya.

Dalam perkara ini, dua pelaku dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, nan mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Rita menyebut pelaku inisial ALR (17 th 11 bulan) bakal dilakukan penahanan lantaran telah memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan RM (13) tidak dapat ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan tanggungjawab wajib lapor selama proses investigasi berlangsung.

"Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara melangkah sesuai ketentuan nan berlaku," ucap dia.

Sebelumnya, seorang anak berumur 6 tahun berinisial MWP dari Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat, sempat mengalami koma alias tidak sadarkan diri setelah diduga menjadi korban bully dan persekusi dua remaja.

Nenek korban, Linda Reselin mengatakan cucunya sempat koma dan dirawat di RSCM setelah tersengat listrik saat dirundung dua remaja.

Menurut dia, penyiksaan itu terjadi pada Minggu (7/6). Berdasarkan video kamera pengawas alias CCTV, terdapat dua remaja nan membawa sang bocah untuk ditempelkan ke tiang listrik.

Tiang listrik nan berada di dalam area Taman Kramat Pulo mengalami kebocoran sehingga menyebabkan korban tersengat dan kejang-kejang lampau pingsan.

"Saya lihat CCTV nan ada di dalam taman. Ternyata di dalam rekaman terlihat cucu saya dipersekusi oleh dua orang nan diketahui berinisial LNG dan RVN. Cucu saya sempat diseret, dan dibawa ke tiang nan rupanya tiang tersebut ada aliran listriknya hingga menyebabkan cucu saya kesetrum," ujarnya.

(dis/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional