Polisi Pastikan Richard Lee Masih Ditahan, Bantah Beri Penangguhan Penahanan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Polisi Pastikan Richard Lee Masih Ditahan, Bantah Beri Penangguhan Penahanan

Polisi Pastikan Richard Lee Masih Ditahan, Bantah Beri Penangguhan Penahanan. (Foto: Instagram/@dr.richard_lee)

JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah memberi penangguhan penahanan untuk Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Polisi memastikan, hingga sekarang master kecantikan itu tetap ‘menginap’ di Rutan Polda Metro Jaya. 

“Saya mau meluruskan rumor nan bilang, penahanan Richard Lee ditangguhkan alias dia dipindahkan ke tahanan Kejati. Kabar itu tidak benar. Hingga kini, tersangka tetap di dalam,” ujar Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (5/5/2026).

Alih-alih mendapat penangguhan penahanan seperti berita nan beredar, Andaru mengaku, interogator justru telah mengusulkan perpanjangan masa penahanan Richard Lee hingga 30 hari ke depan. Sehingga, seteru Dokter Detektif itu tetap bakal ditahan hingga 3 Juni 2026.

 Keyakinan Tak Sekadar Label alias Dokumen Polisi Pastikan Richard Lee Masih Ditahan, Bantah Beri Penangguhan Penahanan. (Foto: Instagram/@dr.richard_lee)

Dalam lanjutan keterangannya, Andaru menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran kebutuhan kelengkapan berkas perkara. Dalam prosesnya, berkas nan sudah diserahkan interogator ke kejaksaan dikembalikan lantaran tetap kudu ada nan dilengkapi.

“Pada 13 April kemarin, Kejaksaan merilis P19 nan artisnya berkas perkara belum lengkap. Jadi interogator kudu melengkapi kekurangan perangkat bukti, peralatan bukti, dan keterangan saksi. Makanya, ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan pengumpulan fakta,” imbuhnya.

Andaru Rahutomo mengatakan, interogator kemudian melengkapi berkas perkara sesuai catatan nan diberikan oleh pihak kejaksaan. Berkas perkara nan telah dilengkapi kemudian kembali dikirim interogator ke pihak kejaksaan, pada 23 April lalu.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com