Polisi, Negara dan Masyarakat: Perspektif Sosiologi Politik

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Opini , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2026 |11:50 WIB

 Perspektif Sosiologi Politik

Dosen Sosiologi Politik UNUSIA, Amsar A. Dulmanan (foto: Okezone)

Penulis: Amsar A. Dulmanan, Dosen Sosiologi Politik UNUSIA

JAKARTA - Polisi merupakan salah satu lembaga terpenting dalam kehidupan negara modern lantaran memegang mandat untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, melindungi hak-hak penduduk negara, serta menjamin ketertiban sosial. Dalam perspektif sosiologi politik, polisi tidak dipahami semata-mata sebagai abdi negara penegak hukum, melainkan sebagai lembaga sosial-politik nan berada pada titik jumpa antara negara dan masyarakat. Keberadaan polisi mencerminkan gimana negara menjalankan kekuasaan, mengelola bentrok sosial, sekaligus membangun legitimasi politik di hadapan penduduk negara.

Hubungan antara polisi, negara, dan masyarakat selalu berkarakter dinamis. Di satu sisi, negara memerlukan polisi sebagai instrumen untuk mempertahankan ketertiban (order maintenance) dan memastikan berjalannya hukum. Di sisi lain, masyarakat menuntut agar penggunaan kewenangan kepolisian tetap berada dalam koridor demokrasi, penghormatan terhadap kewenangan asasi manusia, akuntabilitas, dan transparansi. Ketegangan antara otoritas negara dan kebebasan penduduk menjadi tema sentral dalam kajian sosiologi politik mengenai kepolisian.

Dalam konteks Indonesia, reformasi politik tahun 1998 membawa perubahan besar terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pemisahan Polri dari TNI menandai transformasi menuju kepolisian sipil nan profesional, demokratis, dan akuntabel. Namun demikian, beragam tantangan tetap muncul, mulai dari persoalan independensi institusi, relasi dengan kekuasaan politik, penggunaan diskresi, hingga kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan belum sepenuhnya diikuti oleh transformasi budaya organisasi maupun hubungan nan lebih setara antara polisi dan masyarakat.

Dalam teori negara modern, Max Weber (1978) dalam Economy and Society. Berkeley: University of California Press, menjelaskan bahwa negara mempunyai monopoli atas penggunaan kekerasan nan sah (the monopoly of legitimate use of physical force). Polisi merupakan salah satu lembaga nan memperoleh legitimasi tersebut untuk menggunakan kewenangan “koersif” demi menjaga ketertiban umum. 
Oleh lantaran itu, keberadaan polisi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi negara sebagai pemegang otoritas politik. Perspektif Weber menunjukkan bahwa legitimasi polisi berjuntai pada penerimaan masyarakat terhadap norma dan lembaga negara. Polisi tidak hanya menjalankan kegunaan represif melalui penegakan hukum, tetapi juga menjalankan kegunaan administratif, pelayanan publik, mediasi konflik, dan perlindungan penduduk negara. Dengan demikian, efektivitas polisi tidak hanya diukur dari kemampuannya menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com