Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi VIII mengecam otoritas Arab Saudi nan melakukan pemblokiran terhadap biaya down payment (DP) alias duit muka biaya haji 2027 dari Indonesia hingga 14 juta riyal alias sekitar Rp66 miliar.
Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang menilai langkah Arab Saudi tak bisa dibenarkan. Dia menilai perihal itu melanggar ketentuan dan bisa dijerat pidana.
"Enggak ada, itu pelanggaran, bisa kena pidana itu, kena pasal itu. Karena seluruh pembiayaan ibadah haji itu kudu sesuai dengan keputusan panja," kata Marwan saat dihubungi, Kamis (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berambisi agar pemerintah melalui Menteri Haji dan Umrah tak tinggal tak bersuara dan segera mengambil sikap tegas. Marwan meminta agar pemerintah kudu mengonsultasikan semua pengambilan keputusan mengenai haji.
"Tapi dalam perihal mengambil keputusan itu kudu dalam konsultasi dengan bagian norma nan terkait, umpamanya BPKH. Enggak boleh sembarang," katanya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya menyebut pemblokiran berangkaian dengan dugaan pelanggaran asuransi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Persisnya, pemerintah Arab Saudi menuding sekitar 600 jemaah asal Indonesia pada 2026 menderita sembilan penyakit kronis nan mestinya tidak lolos tes kesehatan. Mulai dari kandas ginjal, kandas jantung, paru-paru kronis, sirosis, saraf, psikiatri berat, hingga TBC.
Menurut Dahnil, pihaknya telah melayangkan keberatan lewat nota dipomatik dan meminta support DPR untuk bersikap tegas.
"Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami bakal blok biaya Anda sekitar 14 juta riyal," ujar Dahnil dalam rapat.
(thr/isn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·