Polisi Makkah Tangkap 3 WNI, Uang Rupiah dan Kartu Haji Palsu Disita

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
3 WNI ditangkap di Makkah lantaran melanggar peraturan haji, April 2026 Foto: Dok. Security KSA

Polisi Makkah menangkap tiga pendatang berkewarganegaraan Indonesia dengan tuduhan melakukan tindakan penipuan dengan menyebarkan iklan jasa haji fiktif dan menyesatkan melalui media sosial.

Dalam pernyataan tertulis pada Rabu (29/4), Departemen Keamanan Umum Arab Saudi menyatakan, pihaknya juga menyita sejumlah uang, perangkat komputer, serta kartu haji palsu.

“Mereka [3 WNI] kemudian ditahan dan telah diambil tindakan norma nan diperlukan, serta diserahkan ke kejaksaan,” kata Keamanan Umum.

3 WNI ditangkap di Makkah lantaran melanggar peraturan haji, April 2026 Foto: Dok. Security KSA

Dalam video nan diunggah, terlihat tindakan penangkapan terhadap ketiga WNI itu. Sejumlah polisi nan menumpang empat mobil dinas dan berseragam unik berakhir di sebuah gedung bertingkat.

Lalu mereka menggerebek tempat tiga WNI itu beroperasi. Tampak di ruangan tersebut polisi menemukan arsip seperti tumpukan sertifikat, duit rupiah di laci, stempel, komputer, dan lainnya.

Polisi datang untuk menangkap 3 WNI. Foto: Dok. Security KSA
3 WNI ditangkap di Makkah lantaran melanggar peraturan haji, April 2026. Tampak duit rupiah nan disita. Foto: Dok. Security KSA

Adapun WNI nan ditangkap ada nan mengenakan busana seperti seragam warna cokelat muda dan emblem merah putih di lengannya.

Saudi Berantas Praktik Haji Ilegal

Arab Saudi terus mengintensifkan patroli di bumi maya untuk memberantas haji terlarangan sebulan jelang puncak haji. Sejumlah penduduk Saudi dan penduduk asing telah ditangkap lantaran menawarkan jasa haji terlarangan lewat media sosial.

Hukuman bagi pelanggar peraturan dan petunjuk haji cukup berat, mulai denda ratusan juta rupiah, penjara, deportasi hingga black list masuk Saudi 10 tahun.

Arab Saudi hanya mengizinkan ibadah haji bagi pemegang izin/permit haji nan sah bagi jemaah domestik dan visa haji bagi jemaah luar negeri.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan