Jakarta, CNN Indonesia --
Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten berinisial MZ mengakui perbuatannya diam-diam merekam pengajar di toilet kampus.
Hal itu disampaikan MZ saat diperiksa sebagai saksi di Polda Banten, Rabu (8/4). MZ telah dilaporkan ke polisi oleh pengajar nan menjadi korban perekaman di toilet kampus.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan dari hasil pemeriksaan, MZ mengakui telah melakukan perekaman terhadap pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, kata Maruli, mahasiswa MZ juga mengakui telah melakukan perekaman di beberapa letak lain.
Berdasarkan keterangan nan diperoleh, MZ mengakui melakukan aksinya sebanyak lima kali, ialah dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU wilayah Banten.
"Selain melakukan perekaman terhadap pelapor, terlapor MZ juga mengakui perbuatannya nan sesuai dengan peralatan bukti video nan ditemukan interogator di handphone miliknya," kata Maruli dalam keterangannya, Kamis (9/4).
Pengakuan MZ itu diperkuat dengan peralatan bukti nan diamankan interogator berupa file video dari handphone dan flashdisk miliknya.
Maruli membeberkan modus nan digunakan MZ adalah dengan merekam menggunakan handphone melalui celah alias ventilasi bagian atas toilet.
"Dari hasil pemeriksaan, MZ menyebut video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap dia.
Kendati demikian, lanjut Maruli, interogator tetap terus melakukan pendalaman guna mengungkap kebenaran secara menyeluruh dan membikin terang peristiwa tersebut.
Disampaikan Maruli, rencananya interogator bakal segera melakukan gelar perkara guna meningkatkan status penanganan ke tahap investigasi untuk proses lebih lanjut.
Dalam perkara ini, MZ diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Respons pihak kampus
Pihak kampus Untirta sementara itu menyampaikan kasus tersebut sudah ditangani Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan (PPK).
"Terkait kasus ini sudah ditangani Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan (PPK)," kata pejabat humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, seperti dikutip detikcom, Selasa (7/4).
Angga menuturkan korban juga mendapat pendampingan dari Satgas PPK. Saat melapor ke polisi, Satgas PPK juga turut mendampingi korban.
"Sejak awal satgas menerima laporan, langsung dilakukan pendampingan kepada korban. Satgas PPK tentunya menjalankan SOP nan bertindak dan patokan nan ada, termasuk pendampingan pelaporan ke Polda," ujarnya.
Angga menyampaikan pihak kampus juga bakal memberikan hukuman tegas terhadap MZ. Sanksi bakal diberikan berasas rekomendasi dari Satgas PPK.
"Sanksi sesuai dengan patokan dan pedoman akademik nan berlaku. Nanti satgas bakal memberikan rekomendasi, untuk dijadikan dasar dalam menentukan hukuman tersebut, baik aspek akademik dan juga hukum," ucapnya.
(dis/gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·