Jakarta - Polisi telah melimpahkan lagi berkas perkara tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Perkembangan pelimpahan kasus tersebut bakal disampaikan ke publik.
"Sudah, artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan. Makanya kelak dalam waktu dekat bakal kami sampaikan dalam rangka apakah sudah P-21 dan rencana bakal tahap dua. Nanti bakal kami sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2026).
Kombes Budi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui perkara ini ditangani Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, kami sampaikan dalam waktu dekat bakal kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenai tentang paripurna dari perkara ini. Kami bakal sampaikan nanti," ujarnya.
Dalam perkara tudingan piagam tiruan Jokowi ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian investigasi (SP3) terhadap tiga tersangka.
Tiga tersangka nan telah dihentikan proses penyidikannya adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut. Ada dua klaster tersangka pada kasus ini.
Tersangka di klaster pertama ialah Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah dan Rustam Effendi. Sementara di klaster kedua ada tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
(mib/aud)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·