Jakarta -
Pajak kendaraan mobil Toyota Alphard bernopol D-1828-HQ menjadi sorotan usai viral menerobos zebra cross di Bundaran HI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Polisi menjelaskan soal pajak kendaraan dan kepemilikan mobil Alphard tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan nopol original mobil tersebut adalah B-97-ELI. Kepemilikan mobil sesuai nan tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dr E.
"Namun, dr E sudah menjual kendaraan tersebut 2 tahun lampau dan sudah diblokir oleh pemilik lama master E ini, sehingga kendaraan tersebut bukan tanggung jawab atas nama nan tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," jelas Ojo Ruslani dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dr E menjual kendaraan tersebut kepada seorang laki-laki berinisial DD namalain A. Setelah kendaraan tersebut dijual, dr E melakukan pemblokiran pajak kendaraan tersebut.
"Sehingga, pemilik baru semestinya kembali nama kendaraannya atas nama dia. Pemilik baru namanya inisial A," kata Ojo.
Pajak Kendaraan Nunggak
Belakangan mobil tersebut menjadi sorotan setelah ketahuan menggunakan pelat tiruan D-2828-HQ. Pajak kendaraan bernopol original B-97-ELI menjadi sorotan karena rupanya menunggak 2 tahun.
"Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK lantaran persyaratannya kudu ada KTP original (yang sesuai dengan pemilik pada STNK), jadi si pemilik baru ini harusnya dia kembali nama kendaraan tersebut, tapi nggak dibalik nama sama dia," jelasnya.
Polisi mengimbau kepada pemilik kendaraan baru berinisial DD namalain A melakukan kembali nama kendaraan tersebut agar menyelesaikan kewajibannya bayar pajak.
"Itu pajaknya kan sampai Oktober 2023. Dia menunggak pajak. Dia nggak bisa bayar pajak lantaran sudah diblokir, maka dia kudu kembali nama agar bisa bayar pajak. Kalau sudah kembali nama, otomatis dia juga kudu bayar pajak dan dendanya," jelasnya.
Ojo kemudian bicara soal gimana mobil itu bisa ada di tangan polisi nan kemudian terlibat cekcok dengan sekuriti di Bundaran HI. Usut punya usut, polisi tersebut rupanya meminjam mobil tersebut kepada DD namalain A.
"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Nah, personil ini pinjam mobil ke temannya itu, temannya itu nan punya Alphard itu," pungkasnya.
(mea/dhn)
16 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·