Bogor -
Polisi menggerebek sebuah tempat nan menjual obat keras tanpa izin di wilayah Desa Padasuka, Kecamatan Ciomas, Bogor, Jawa Barat, pekan lalu. Tempat tersebut berkedok sebagai warkop alias warung kopi.
"Warung kopi (yang digerebek)," kata Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, petugas kepolisian menerima info adanya aktivitas diduga transaksi obat tersebut. Kemudian pihak kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi.
"Saat personil Polsek Ciomas mendatangi tempat tersebut, beberapa orang kabur melarikan diri," jelasnya.
Total sebanyak 1.107 butir obat dari beragam jenis dan merek disita dari lokasi. Polisi juga menyita sejumlah duit tunai sebagai peralatan bukti.
"Barang bukti nan diamankan ialah Trihex 79 butir, Tramadol strip 121 butir, Tramadol biasa 559 butir, Hexymer biasa 348 butir, dan duit Rp 32.500," ucapnya.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke instansi polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengedarnya tetap dalam pencarian polisi.
(rdh/zap)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·